(Cenderawasih Pos, 7 Desember 2004)
Mantan Kapolres Sorong, AKBP Faisal Abdul Nasir, yang diduga terlibat kasus illegal logging (Penebangan Liar) di Sorong, hari ini Selasa (7 Desember) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua. Untuk kepentingan proses hukum tersebut, kemarin siang (Senin, 6 Desember ) AKBP Faisal sudah tiba di Jayapura. Dari pantauan Cenderawasih Pos di Polda Papua, AKBP Faisal yang tersandung kasus dugaan penggelapan barang bukti kayu Ramin senilai Rp. 20 M itu, tiba di Polda Senin (6/12) kemarin sekitar pukul 11.30 WIT. Ia didampingi 3 petugas dari Mabes Polri. Kedatangannya di Jayapura untuk kepentingan penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Sesampainya di Mapolda Papua, AKBP Faisal langsung menemui Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes Pol. Drs. M. Situmorang. Pertemuan secara tertutup itu berlangsung singkat. Setelah itu, Faisal langsung pamitan.
“Ya, dia datang ke sini dalam rangka silaturahmi. Tak ada yang lain. Cuma memang tadi dia didampingi tim dari Mabes Polri, terkait kasusnya. Rencananya besok (hari ini) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,”kata Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes Pol. Drs. M. Situmorang, yang ditemua Cenderawasih Pos, kemarin. Sayangnya Kombes Situmorang tak menyebutkan siapa saja anggota tim Mabes Polri yang mendampingi Faisal ke Jayapura dan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. “Namanya saya lupa, yang jelas ada tadi ada 3 orang,”tambahnya singkat. Secara terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mangiring Siahaan, SH yang dihubungi wartawan koran ini kemarin sian, mengakui rencana proses penyerahan kasus tersebut. Tapi dia sendiri tidak mau banyak mengomentari soal status Faesal nanti setelah diserahkan kepada pihaknya. “Memang besok mau diserahkan, datang saja besok ke sini. Mungkin pagi sekitar pukul 09.00 WIT, itu kalau tidak ada halangan,”ucapnya singkat. Seperti yang telah diberitakan di beberapa media termasuk koran ini, kasus yang melibatkan AKBP Faisal Abdul Nasir terjadi sekitar 2 tahun lalu. Kronologisnya, saat itu sebuah kapal asing bernama MV Afrika ditangkap lantaran membawa 12 ribu ton meter kubik kayu Ramin yang diduga hasil illegal logging. Selanjutnya kapal tersebut oleh satuan Polisi Air dan Udara diamankan di perairan Sorong, sementara kasusnya dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Sorong. Namun entah bagaimana, kapal berbendera Panama itu tiba-tiba menghilang alias keluar dan lepas dari pengawasan pihak Polres Sorong. Tak pelak, AKBP Faisal selaku Kapolres, dianggap paling bertanggung jawab atas kaburnya kapal bersama muatannya itu.
Dalam sidang Disiplin, Faisal juga telah dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya menggelapkan barang bukti kayu yang nilai rupiahnya mencapai Rp. 20 M itu. Terkait kasus itu pula, Faisal kemudian dicopot dari jabatannya selaku Kapolres Sorong dan dimutasikan ke Mabes Polri. Atas kasus ini pula, beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merekomendasikan dibukanya lagi proses hukum illegal logging itu. Atas rekomendasi SBY tersebut, maka Mabes Polri juga merelakan AKBP Faisal untuk menjalani hukum lagi. (sh)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP