Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

11 December 2004

Sorong : AKBP Faisal Cs Diadili Kamis Depan, Kemarin BAP-nya Dilimpahkan ke Pengadilan Sorong

(Cenderawasih Pos, 10 Desember 2004)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus illegal logging dengan tersangka lima oknum polisi AKBP Drs H Faisal Abdul Nasser (mantan Kapolres Sorong), AKBP I Putu Mahasena (Mantan Wakapolres), Iptu Ansar Djohar (Mantan Kaur Serse), Ipda Widodo dan Bripka Atjeng Danda (Ketiganya Mantan Anggota Serse Polres Sorong), bekerja cepat. Buktinya setelah 5 jam mempelajari berkasnya, Kamis kemarin JPU langsung melimbahkan berkasnya itu ke Pengadilan Negeri Sorong.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, Mangiring Siahaan SH dan Kajari Sorong Hendrik Pattipeilohy SH MH juga membenarkan bahwa berkas Faisal Cs telah dilimpahkan ke PN Sorong.

Untuk JPU yang menangani kasus illegal logging ini sesuai berkas yang displit jadi dua, untuk tersangka Faisal AN ditangani JPU R Simon SH, Mahfudiyanto SH, Andri Kurniawan SH. Sedangkan tersangka I Putu Mahasena, JPU-nya Nicolaus Kondomo SH, Dadang, John Rayar SH.

''Kalau untuk perkara lainnya juga dalam kasus Faisal AN ini, kami tidak abaikan, tetapi dilihat dari substansinya dimana tersangka Faisal AN telah menyalahgunakan kewenangan sebagai seorang pejabat, sehingga kapal asing MV Africa bermuatan 12 ribu meter kubik kayu log telah hilang,'' kata Aspidum dan Kajari.
Kerugian negara dalam kasus ini tidak terhitung, sebab BB kayu log jenis merbau belum terdata, tetapi sudah kabur terlebih dahulu sebelum dilihat kualitas dan mutu kayunya.

Pelimpahan berkas berikut 5 tersangka oleh tim JPU itu diterima Panitera Muda Pidana George Sapulette dan selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong Marthen P Thosuly SH.

Bahkan begitu berkasnya sampai di meja Ketua Pengadilan Negeri, langsung dibentuk tim majelis hakimnya. Tim majelis hakim tersebut diketuai langsung
Oleh Ketua PN Marthen Thosuly SH dengan hakim anggota Hebbin Silalahi SH dan Andi Asmuruf SH.

''Perkara ini akan kami sidangkan Kamis pekan depan (16/12). Dalam perkara ini untuk majelis hakim hanya satu. Karena dua hakim yang sebelumnya ditunjuk yakni hakim Agung Putrantono SH sedang cuti dan Wakil Ketua PN AH Pattiradja SH mau pindah. Jadi tinggal satu majelis hakim saja,''jelas Marthen Thosuly kepada Radar Sorong di ruang kerjanya kemarin. Sesuai jadwal, perkara illegal logging ini akan mulai disidangkan Kamis depan (16/12) pukul 10.00 WIT di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong.

Lebih lanjut Thosuly-panggilan akrab Ketua PN Sorong, menuturkan agar proses hukumnya berjalan lancar, maka para tersangka hingga kemarin masih ditahan di LP Sorong. ''Penahanan terhadap para tersangka tetap kami teruskan,''ujarnya. Meski demikian, juga akan dilihat perkembangannya.

Sementara itu dari pantauan Radar Sorong di LP Sorong, tersangka AKBP Faisal menghuni ruang karantina nomor A1 LP Sorong. Ruangan tersebut berukuran 5x4 meter yang dilengkapi dengan dua jendela dan dua pintu besi.

Sayangnya sejumlah wartawan tidak diperkenankan oleh Kalapas Andi Djemma untuk menemui tersangka Faisal. Alasannya, masih dalam karantina atau pengenalan terhadap lingkungan LP dan pengenalan dengan para tahanan dan Napi lainnya. Meski demikian, wartawan Radar Sorong sempat melihat Ansar Djohar yang mengenakan kaos putih dan celana batik.

Meski berstatus tersangka, kehadiran Faisal di Sorong memang masih banyak mengundang simpatik dari orang-orang dekatnya. Keterangan yang dihimpun Radar Sorong di LP kemarin, disebutkan pada hari pertama, Faisal dikunjungi beberapa mitra kerja serta para sahabat dari tersangka lainya.

Kalapas Sorong, Andi Djemma, dalam jumpa persnya menuturkan bahwa para tahanan yang baru masuk di Lapas memang harus dikarantinakan terlebih dahulu. Setelah itu barulah bisa masuk ke dalam sel lainnya. Dia juga mengatakan bahwa
penahanan terhadap Faisal tidak ada yang spesial, dimana kasurnya tetap ada, hanya saja kasur tersebut katanya beralaskan papan.

''Tidak ada yang istimewa seperti harus dihadirkan televisi, maupun yang lainnya. Kami samakan semua tahanan di sini. Jadi memang tidak ada yang diprioritaskan,''katanya.
Bahkan dicontohkan, sejak dimasukkan ke dalam kamar karantina Lapas, ada tamu yang datang sekitar pukul 23.00 WIT kepada Faisal, tetap ditolak oleh petugas Lapas. (mul)