Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

09 December 2004

Jayapura : Melihat Kondisi 18 Alat Berat Muatan KM Godri Dua yang Telah Dipindahkan ke Entrop, Belum Jelas Nasibnya, Dibiarkan Kena Hujan dan Panas

(Cenderawasih Pos, 8 Desember 2004)
Sejak dipindahkan dari KM Godri Dua, Kamis (2/12) lalu, kini 18 alat berat yang disita aparat lantaran diduga tak memiliki dokumen dan telah digunakan untuk kegiatan illegal logging, kini teronggok di kawasan Entrop. Bagaimana kondisinya saat ini?

Laporan : Seno Hermawan
Jika melihat sekilas, kondisinya tak lebih dari besi tua yang sebagian telah berkarat. Itulah pemandangan yang terlihat dari 18 alat berat yang kini diamankan dan dititpkan ke penampungan kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, tepatnya di sebuah penampungan milik pengusaha bernama Rudi Dom. Alat berat yang diketahui telah hampir satu tahun melakukan kegiatan eksploitasi hutan di kawasan Desa Nengke, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi itu masih layak operasi, seluruh perangkat baik mesin maupun komponennya masih lengkap. Hanya saja terlihat berkarat karena lama beroperasi di hutan. Memang sebagaiman keterangan Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombers Pol. Drs. M. Situmorang sebelumnya, permindahan alat berat itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Sebab dari kasus tersebut ditemukan 2 jenis pelanggaran yakni tindak pidana kehutanan dan kelautan. Ke-18 alat berat tersebut diparkir di lapangan terbuka dan dibiarkan terkena hujan dan panas matahari.

Nasibnyapun kini masih tidak jelas. Pasalnya kasusnya sendiri belum tuntas dan masih berstatus barang sitaan sebagai barang bukti. Sementara kapal Godri Dua juga masih diamankan di Pelabuhan Porasko Jayapura. Untuk penyelidikannya sendiri Polda Papua telah membentuk tim guna menangani kasus itu. Jajaran Reskrim dipercaya menangani masalah tindak pidana kehutanan sedangkan penyidik Direktorat Polair menangani masalah pelanggaran UU kelautannya. Bahkan pihak Reskrim Polda Papua telah menetapkan 2 tersangka yaitu SS (Direktur) dan DS (Manager personalia/Kepala Cabang) PT. Jhuta Daya Perkasa.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kegiatan eksploitasi hutan terutama pengoprasian 18 unit alat berat tersebut. Masing-masing terdiri dari 8 unit Tractor Komatzu tipe D 70LE, 3 unit Whell Loader tipe 966 E, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo. Alat-alat berat itu sendiri ditangkap aparat di Perairan Sarmii Senin (15/11) lalu bersama sembilan ABK kapal Godri Dua yang kini diamankan pihak Polda Papua masing-masing 3 warga negara Indonesia yaitu Ferdinand Tauran (master), Kallo (officer) dan Marthen Luther (ENG). Sedangkan orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia masing-masing Sahari bin Gandak (Officer), Voon Noom Ngok (ENG), Janah Sahri (ENG), Jim Lurs (AB), Abdul Manan Tinggal (AB) dan seoran WNA Philipina bernama Marlon Empreleo.


Untuk kedua tersangka SS dan DS oleh penyidik kini dijerat pasal 70 ayat 5, 7, 9 dan 14 jo pasal 50 ayat (3) huruf e, h, j UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan untuk pelanggaran ketentuan hukum kelautan, meski belum ada tersangkanya, namun penyidik Polair telah menetapkan sejumlah pasal pidana untuk menjerat para calon tersangka yaitu Kepmen Perhubungan No. 33 2001 pasal 5 ayat 3 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut serta subsider pasal 29 Kepmen No. 33 2003. “Rencananya Senin (6/12) nanti kita akan adakan gelar kasus untuk membahas perkembangan penyidikan kasus ini, sebagai bentuk transparansi sekaligus nanti akan dibahas penetapan tersangkanya,”ungkap Kepala Direktorat Polair Polda Papua Komber Pol. Dwi Marsanto melalui Kasi Gakkum AKP Robert Suweni, SH kepada Cenderawasih Pos, baru-baru ini. (*)