(Mimbar Rakyat Vol. 1 No. 2, 10 Desember 2004)
Kayu log jenis Merbau merupakan primadona pasar dunia saat ini, diselundupkan keluar Papua sekitar 150.000 meter kubik setiap bulannya. Kayu sebanyak itu diangkut menggunakan kapal-kapal tongkang. Jadi tindakan penyelundupan ini, bukanlah tindakan yang tak terlihat oleh kasat mata. Daya angkut untuk satu buah kapal tongkang antara 3.000 hingga 5.000 meter kubik. Tentunya kita dapat menghitung, berapa buah kapal tongkang yang beroperasi. Kayu-kayu tersebut berasal dari beberapa tempat yang tersebar dibeberapa daerah di Papua. Nah, aksi ini terus menerus berlangsung, tanpa ada upaya berarti untuk mengurangi (kalaupun tidak dapat mencegah). Sepertinya, upaya penanganan masih kalang dengan keuntungna yang menggiurkan. Aksi penyelundupan berbagai jenis kayu dari Papua, tak menutup kemungkinan melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah. Merekalah yang selama ini berasa dibalik layar aksi ini. Mereka siap menjadi tameng bagi pengusaha kayu, agar kayu asal Papua dapat dijual ke pasar internasional yang menawarkan nilai beli yang sangat tinggi.
Disinyalir, komponen yang berada dibalik aski penyelundupan kayu di Papua, yaitu komponen Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Tiga komponen inilah yang berperan dalam penyelundupan kayu Papua. Selain itu perdagangan kayu antar pulau, juga dituding sebagai jalan untuk memuluskan aksi penyelundupan kayu di Papua. Modusnya seperti ini : ada pengusaha yang menggunakan nama perusahaan yang gulung tikar, mengirimkan kayu asal Papua sebut saja ke Kalimantan. Tetapi di tengah lautan yang jauh dari pengawasan, kapal tersebut memutar arah ke negara lain, seperti Cina, Hongkong dan Jepang. Selama ini, pemerintah dianggap belum memihak kepada dunia usaha, khususnya pengusaha kayu yang berkecimpung dalam usaha kerajinan kayu. Sehingga pengusaha kayu kesulitan mencari bahan baku. Ibarat peribahasa “anak ayam mati di lumbung padi”. Papua memiliki bahan baku kayu yang sangat ebrlimpah, tetapi pengusaha kesulitan memperoleh bahan baku tersebut. Harapan ke depan, pemerintah dapat mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat dilibatkan langsung mulai dari penebangan kayu di lokasi pengiriman dan pengolahan. Dengan demikian sektor industri riil dapat berkembang, dan masyarakat dapat menikmati hasilnya serta menambah inkam perkapita. Hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemerintah dapat bersama-sama melakukan pembinaan kepada dunia usaha (pengusaha kayu) dan masyarakat selaku pemilik hak ulayat. (natan/azum)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP