Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

04 December 2004

Jayapura : 18 Alat Berat Muatan KM Godri Dua, Dipindahkan

(Cenderawasih Pos, 3 Desember 2004)
Masih ingat dengan kapal asing bernama Godri Dua yang ditangkap aparat di perairan Sarmi Senin (15/11) lantaran diduga melanggar ketentuan pelayaran dan membawa sekitar 18 unit alat berat tanpa izin dan diduga akan melakukan illegal logging di wilayah Takar, Distrik Batav Kabupaten Sarmi? Kapal yang kini telah diamankan di pelabuhan Porasko Jayapura itu masih disita polisi. Bahkan untuk memudahkan penyidikannya, muatan berupa 18 unit alat berat itu terpaksa diturunkan dan dipindahkan ke Entrop. Pemindahan 18 alat berat itu berlangsung Kamis (2/12) kemarin sekitar pukul 15.30 WIT. Dikawal petugas patwal Lantas Polda Papua, alat berat berupa 8 unit Tractor Komatzu tipe D 70 LE, 3 unit Whell Loader tipe 966 E, 1 unit motor reader Kom, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo satu persatu ditempatkan di kawasan Entrop.

Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes pol. Drs. M. Situmorang yang dihubungi Cenderawasih Pos, semalam membenarkan pemindahan alat berat tersebut. Menurutnya, sesuai pengembangan penyidikan, maka kasus itu kini dibagi 2 sub kasus berdasarkan jenis pelanggarannya. Untuk kapal Godri Dua diproses atas dugaan pelanggaran UU Kelautan sedangkan muatan berisi alat berat itu diproses dalam kaitan dengan UU Kehutanan, lantaran alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk eksploitasi hutan alias ilegal logging. “Semuanya masih kita sita sebagai barang bukti, baik kapal maupun muatannya, termasuk awak kapal, hanya saja untuk memudahkan penyidikan, kita pisahkan,”ucapnya. Dalam penyidikan kasus itu sendiri kata Situmorang, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan penyidik dari Direktorat Polair maupun Reskrim Polda Papua. “Memang ada tim yang sudah dibentuk namun secara teknis penyidikan sudah ditangani oleh Polair menyangkut kelautan,”tambahnya.


Sementara 9 ABK yang dikini diamankan pihak Polda Papua masing-masing 3 warga negara Indonesia yaitu Ferdinan Tauran (master), Kallo (officer) dan Marthen Luther (ENG). Sedangkan 5 orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia masing-masing Sahari Bin Gandak (Officer), Voon Noom Ngok (ENG), Janah Sahari (ENG), Jum Lurs (AB), Abdul Manan Tinggal (AB) dan seorang WNA Philipina bernama Marlon Empreleo. Khusus untuk warga negara asing mereka masih berada di kapal dan tidak diperbolehkan turun lantaran tak punya izin keimigrasian. (sh)