(www.papuapos.com, 26-02-2009)
JAYAPURA (PAPOS)- Provinsi Papua memiliki areal pertanian termasuk komoditi perkebunan yang cukup luas dan potensial. Kurang lebih 5,4 juta Ha lahan yang bisa digunakan, namun hingga saat ini tersebut baru sekitar 3 persen yaitu 205.248 Ha yang sudah dikelola yang terdiri dari perkebunan rakyat 152.677 Ha dan Perkebunan Besar 52.571 Ha (25,61). Hingga saat ini ada sekitar 89 Ijin Usahaan Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Papua untuk Papua, namun hanya ada 10 perusahaan Perkebunan Besar Swasta dan Negara PBSN) yang mampu aktif.
Hal itu dikatakan, Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua, Drs. Elieser Renmaur pada rapat kerja evaluasi kinerja perusahaan perkebunan se-Provinsi Papua, Rabu (25/2) kemarin di Swiss Bellhotel.
Dikatakan, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan dan Undang-undang Perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Jika sampai 2 tahun tidak ada aktivitas di lapangan, maka ijin usaha perkebunan (IUP) tersebut akan dicabut kembali.
Khusus perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin tetapi sampai saat ini belum beroperasi, meskipun pemerintah sudah memberi kesempatan pada satu tahun terakhir ini, maka dengan sangat terpaksa izinnya akan dicabut dan areal atau lokasi yang telah ditetapkan akan dicabut dan akan ditawarkan kepada investor yang lebih bersungguh-sungguh untuk berinvestasi di Papua.
“Oleh karena itu, peluang dalam dunia investasi khususnya, pada subsektor perkebunan masih terbuka lebar bagi investor yang ingin turut andil dalam percepatan pembangunan ekonomi di tanah Papua,” ujar Gubernur.
Khusus komiditi perkebunan yang cocok di Papua secara agroklimat ialah, perkebunan Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Pala, Jambu Mete, Kelapa, Vanili dan Jarak Pagar.
Oleh karena itu, guna terwujudnya sistem usaha perkebunan berkelanjutan, pemerintah berusaha untuk memfasilitasi dunia usaha dibidang perkebunan dengan melakukan strategi yang lebih terjamin dan pasti dengan mensyaratkan “setiap investor yang akan berinvestasi di Papua”, terlebih dahulu melakukan presentase yang semata-mata bertujuan untuk mengetahui secara pasti keinginan dan harapan investor tersebut.
Sementara itu, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pembangunan perkebunan besar dan lainnya, menginginkan suatu pendekatan kerjasama yang berkelanjutan antara investor, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah mengharapkan adanya kerjasama dalam bentuk penyertaan modal atau saham mulai dari kebun hingga pengelola pabrik. (islami)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP