Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

10 December 2006

Merauke : Jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Putusan Majelis Hakim Atas Kapal Tanker MT Star-VII

( Cenderawasih Pos, Senin 09 Oktober 2006 )
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marauke yang diketuai Eduar Manalip,SH dengan Hakim Anggota Rahmat Selang,SH dan Wempi WJD, SH terhadap kasus dugaan illegal fishing yang melibatkan Kapal tengker MT Star-VII ternyata jauh dari tuntuna Jaksa Penuntut Umum. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (6/10) pekan kemarin.

Pasalnya meski Majelis Hakim menyatakan kapal tersebut terbukti bersalah, namun Mejelis Hakim memberi putusan atas kapal tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hanya berupa denda sebesar Rp 300 juta, sedangkan barang bukti berupa sebuah Kapal Tanker MT Star-VII, solar 2,213 ton dikembalikan kepada terdakwa Nahkoda Kapal Pepen Marhtin Pepen Ratana (27) yang menjadi terdakwa I dan Kepala Kamar Mesin Joseph Kadari (61) yang menjadi terdakwa II.

Majelis Hakim berpedapat, kedua terdakwa tersebut hanya terbukti dengan dakwaan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Suparno,SH dan Candra,SH. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berupa pidana masing-masing 5 tahun ditambah denda masing-masing Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti berupa Kapal Tanker MT Star-VII, solar 2,213 ton dan dokumen kapal dirampas untuk negara. Jaksa penuntut umum itu sebelumnya telah berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan illegal fishing dengan cara menyiapkan dan mensuplay BBM kepada kapal-kapal penangkap ikan illegal yang melakukan penangkapan ikan di teritorial dan mensuplay BBM 10 kali. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan menyatakan banding.
Sebagaimana terungkap, kapal asing tersebut ditangkap KRI Layang -805 14 Juli 2006 sekitar pukul 08.00 WIT. Saat itu MT Star-VII sedang dikelilingi banyak kapal penangkap ikan. Ketika terdeteksi KRI Layang, kapal tanker tersebut mencoba melarikan diri dengan mengubah haluan ke laut Australia dengan menambah kecepatan.

Awalnya KRI Layang memberi tembakan peringatan, namun kapal tanker tersebut tidak berhenti. Namun setelah dilakukan penembakan meriam sebanyak 2 kali, kapal tersebut barulah berhenti. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan solar 2,213 ton diatas kapal itu.

Selain itu dalam melaksanakan kegiatannya, kapal itu ternyata tidak dilengkapi dengan ijin dari pemerintah Indonesia dan kegiatan yang dilakukan tersebut dilakukan tanpa berdasarkan persetujuan internasional dengan pemerintah Indonesi serta muatan 2.213 ton solar yang dimuat itu tanpa Dilevery Ordeo (DO). Selain itu, kapal ini juga telah 10 kali melakukan transfer BBM sebelum penangkapan tersebut didasarkan pada jurnal laut/long book yang ditemukan diatas kapal itu. (ulo).