Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

06 December 2006

Jakarta : Illegal Logging Sarang Underground Economy

( Cenderawasih Pos, Selasa 05 Desember 2006 )
Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merambah kegiatan "ekonomi bawah tanah" atau underground economy juga harus diikuti keberanian memberantas usaha ilegal. Direktur Penyuluhan Perpajakan Erwin Silitonga menyebut beberapa contoh kegiatan ekonomi underground ilegal yang belum banyak dibidik. Diantaranya illegal logging (pembalakan liar), illegal fishing (penangkapan ikan ilegal), illegal mining (penambangan liar), impor gula liar, perjudian terselubung, penjualan barang curian, impor mobil illegal, dan industri minuman keras ilegal.

Aktivitas underground economy juga ada yang legal. Erwin mencontohkan taksi "gelap" (menggunakan mobil pribadi), usaha kafe tenda, upah dan gaji yang tidak dilaporkan, serta jasa rumah tangga, kegiatan mandiri, produksi, dan aset yang tidak dilaporkan. "Dampak langsung dari itu semua adalah penerimaan pajak menjadi kecil, angka revenue lost menjadi besar," ujar Erwin kemarin. Dampak lanjutannya adalah kecilnya kas negara yang mengakibatkan pembangunan fasilitas umum berkurang.

Beberapa langkah awal DJP adalah pengawasan money laundering (pencucian uang) "Saat ini telah ada MoU DJP dengan PPATK (Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan)," ungkap Erwin.

Erwin juga mengakui, aparat pajak memiliki potensi mengejar kejahatan, khususnya di bidang ekonomi. "Al Capone saja baru bisa ditangkap karena diperiksa pajaknya," ujar Erwin menyitir tokoh mafia dalam film The Untouchable itu.

Anggota Komisi XI (keuangan dan perbankan) DPR Andi Rahmat menyatakan, penyidikan pajak diharapkan bisa menjerat tindak pidana yang selama ini sulit tersentuh. "Bagaimanapun itu harus didukung. Memang tidak semudah yang diperkirakan, namun yang penting sudah ada persiapan menuju ke sana," kata Andi. Rencana pembentukan direktorat penyidikan khusus juga dinilai akan memperkuat direktorat jenderal terbesar di departemen keuangan ini.

Menurut Andi, DJP sebenarnya sudah pernah mengungkap kejahatan dengan pasal pidana pajak. Dia mencontohkan ditangkapnya bos perusahaan salah satu ritel besar (RMYN) atas kasus penggelapan pajak dan permainan valuta asing.

"Aparat kepolisian tidak bisa menjerat dia karena kita menganut devisa bebas. Sehingga tidak ada satu pasal pun yang bisa menjeratnya. Melalui penyidikan pidana perpajakan, dia bisa diserahkan ke kepolisian," kata Andi. Penangkapan bos RMYN ini memang terjadi tahun lalu. Menurut dia, dalam penegakan hukum DJP bisa memiliki wewenang yang tidak dipunyai aparat kepolisian.

Dia menambahkan, aparat pajak harus menyiapkan infratstruktur pendukung untuk melaksanakan program ini. Ini terkait variabel pengalaman dari DJP sendiri yang memang diakui belum banyak menangani kasus-kasus yang kompleks.

"Harus ada sistem deteksi dini untuk menyidik kasus rumit seperti ini. Karena selain ada yang ilegal, kegiatan mereka juga ada yang legal. Kegiatan ekonomi mereka juga sulit terendus," kata Andi. (sof)