(www.cenderawasihpos.com, 06-04-2009)
BIAK-Pengawasan terhadap masuknya jenis unggas di wilayah Biak Numfor nampaknya masih terus mendapat perhatian serius petugas Stasiun Karantina Pertanian Biak. Kalau sebelumnya berhasil mengagalkan penyelundupan dua ayam jago dan 1 ekor anjing di Pelabuhan Biak, maka Minggu (29/3) kemarin kembali menggagalkan penyelundupan dua anak ayam.
Anak ayam itu berhasil digagalkan dari salah satu penumpang KM Gunung Dempo setelah dicurigai oleh petugas karantina. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap karton yang dibawa penumpang tersebut menemukan dua anak ayam. Selain karena tidak memiliki dokumen, wilayah Maluku telah terjangkit avian influenza (AI).
Kedua anak ayam itu dimusnakan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian dengan menyuntikan cairan asam sulfat melalui pembuluh darahnya. Pemusnahan itu disaksikan langsung utusan instansi terkait yang diundang pihak karantina.
"Wilayah Biak Numfor hingga saat ini masih dinyatakan bebas AI dan rabies. Oleh karena itu pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti di pelabuhan dan bandara diperketat. Nah dua anak ayam ini dibawa dari Ambon tapi tidak disertai dengan dokumen lengkap, lagi pula daerah itu sudah terinfeksi AI, makanya kami sita," kata Plh. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Biak Muh. Albir, S.P kepada Cenderawasih Pos saat ditemui disela-sela pemusnahan dua ekor ayam tersebut di Kantor Stasiun Karantina Tumbuhan Biak, kemarin.
Dikatakan pengawasan di Pelabuhan Biak dan Bandar Udara Frans Kaiseipo terus ditingkatkan. Hal itu dilakukan sebagai betuk kewaspadaan terhadap penyebaran Avian Influensa (AI) dan rabies. Pasalnya sampai saat ini Kabupaten Biak Numfor masih dinyatakan bebas AI. Demikian halnya dengan penyakit rabies. Virus rabies sendiri ditularkan lewat binatang berupa anjing, kucing dan kera.
Sekedar diketahui bahwa larangan membawa anjing, kera, kucing dan unggas ke suatu daerah lainnya diatur dalam UU No 18 tahun 1992, PP No 82 Tahun 2000, Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2004, Keputusan Provinsi Irian Jaya Barat No 80 Tahun 2004, Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004.
"Pelanggaran yang segaja diancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150.000.000. Sedangkan Pelanggaran dengan kelailaian diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 50.0000.000," jelas Albir.
"Jadi apapun alasannya tidak diperbolehkan membawa unggas, kera, anjing dan kucing ke wilayah Biak Numfor. Ini karena wilayah Biak Numfor masih dinyatakan bebas AI dan rabies," sambungnya.(ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP