Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

24 July 2008

Nasional : 300 Hektar Hutan Lindung Mangrove Dikonversi Jadi Tambak

(www.kompas.com, 23-07-2008)

KUBU RAYA, RABU - Sekitar 300 hektar dari 34.884 hektar hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah dikonversi menjadi tambak tanpa ada proses pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan RI. Hutan lindung mangrove yang dikonversi itu meliputi kawasan mangrove kelompok Pulau Seruat-Pulau Tiga seluas 250 hektar di Desa Dabung, Kecamatan Kubu, serta kawasan mangrove kelompok Simpang Cabau seluas 50 hektar di Desa Sepade, Kecamatan Kubu.

Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya Mohammad Sadik Azis, Rabu (23/7), menyatakan, proses konversi hutan lindung mangrove itu dipastikan tidak melalui prosedur yang benar sesuai Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan, karena tidak ada pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Sesuai Surat Keputusan Menhut No 259/kpts-II/2000, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kalau usaha tambak itu ada ijinnya, itu berarti ada pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat pemberi ijin dan pemilik tambak. Kalau tidak ada ijinnya, itu berarti terjadi perambahan di kawasan hutan lindung dan pelaku perambahan bisa dikenai sanksi pidana. Dalam hal perambahan, pejabat yang melakukan pembiaran juga bisa dikenai sanksi pidana," kata Sadik.

Pihaknya hingga kini masih menelusuri ada tidaknya ijin usaha tambak di hutan lindung mangrove itu ke Pemerintah Kabupaten Pontianak. Hal ini mengingat proses konversi berlangsung sejak wilayah Kubu Raya masih berada di bawah Kabupaten Pontianak. Sementara Kabupaten Kubu Raya belum ada setahun resmi dimekarkan dari Kabupaten Pontianak. WHY
Sumber : Kompas