Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

31 January 2005

Surabaya : Mirna Berlayar di Meja Hijau

(Majalah Tempo, Edisi24-30 Januari 2005)
Penanganan-“Kasus Mirna” berlarut-larut dan tidak ada koordinasi antara pihak Lantamal Surabaya dan penyidik dari Departemen Kehutanan. Dari Kronologi kejadian, tim investigasi Tempo menemukan sejumlah kejanggalan.

Agustus 2004
Kapal MV Mirna Rijeka memuat kayu di Teluk Wondama; Mirna saat itu disewa Admiral Shipping SDNBHD, Malaysia.
Investigasi Tempo
· Pihak Admiral Shipping mensubsewakan kepada agen pelayaran Indonesia
· Dalam dokumen kapal yang disita, tertulis nama PT Alamanda Mitra Setia. Menurut Kadisoen Armada Timur, perusahaan itu fiktif.
· Nakhoda kapal Mirna, Saganic Milan, mengaku semua dokumen dan pemuatan kayu diurus oleh seseorang bernama Felix
· Sosok Felix dibenarkan oleh Elvis Andoy, petugas Dinas Kehutanan Teluk Wondama, sebagai pembeli kayu.

29 Agustus 2004
Mirna di tangkap kapal patroli TNI AL KRI Sutanto 877 dan diseret ke Lantamal III Surabaya.
Investigasi Tempo
· Saat di tangkap, Mirna tidak memiliki SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan)

7 September 2004
Di Surabaya, Mirna di sidik oleh Satroltas (Satuan Patroli Terbatas) Lantamal II Surabaya, dan dilakukan penyitaan atas kayu dan kapalnya. Penyidik Lanyamal Surabaya menggunakan Undang-undang Pelayaran No. 21/1999 atas pelanggaran surat izin berlayar (SIB).
Investigasi Tempo
· Di Surabaya, nakhoda Saganic Milan menerima berkas-berkas dokumen terbang dari seseorang yang mengaku bernama Lucas. Mereka tidak menyerahkannya kepada penyidik TNI AL.
· Dalam surat izin berlayar, Mirna disebut berbendera Indonesia. Ini tidak sesuai dengan dokumen kapal sebagai kapal asing.

21 September 2004
Satroltas TNI AL, melimpahkan perkara kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Investigasi Tempo
· Pelimpahan perkara hanya berupa dokumen tanpa barang bukti berupa kayu dan kapalnya
· Diantara dokumen tersebut terdapat SKSHH berikut DHH (daftar hasil hutan), padahal saat ditangkap tidak ada SKSHH; darimana pihak AL mendapat SKSHH?
· Kapal Mirna ditangkap tanggal 29 Agustus, tapi SKSHH tertanggal 30 Agustus.
· Nomor seri SKSHH dan lampirannya, DHH, tidak sama.
· Volume dan jumlah batang kayu di SKSHH dengan hasil survei tidak sama.

23 September 2004
Penyidik Lantamal Surabaya meminta penetapan pengadilan atas penyitaan yang mereka lakukan
27 September 2004
BKSDA melakukan gelar perkar internal.Mereka berharap perkara kapal Mirna dapat disidik oleh mereka dengan UU No.41/1999.
Investigasi Tempo
· Penyidik BKSDA mengaku tidak bisa menyidik karena tak ada barang bukti

28 September 2004
Pengadilan Negeri Surabaya menyetujui penyitaan atas kapal Mirna dan kayu log sebanyak 10.884 kubik (nomor 3226/IXPEN.PID/2004/PN SBY)
Investigasi Tempo
· Pengacara Mirna mempraperadilankan TNI AL atas penyitaan yang sebelumnya, tanpa disertai penetapan pengadilan. Tapi ditolak.
· Volume kayu tak sesuai dengan hasil survei PT Sucofindo sebanyak 15.445 kubik

7 Oktober 2004
BKSDA meminta TNI AL menyerahkan semua barang bukti melalui surat dan berniat meminta penetapan sita pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Investigasi Tempo
· Pengadilan menolak penetapan sita BKSDA dengan alasan tak berani mengubah penetapan sita sebelumnya. Pengadilan juga meminta BKSDA berkoordinasi dengan TNI AL agar mencabut permohonan sita sebelumnya.
· Lantamal Surabaya bergeming, tak mau menyerahkan barang bukti.

Oktober 2004
Penyidik Lantamal Surabaya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Investigasi Tempo
· Dua minggu kemudian Kejari Tanjung Perak menyerahkan kembali berkas dengan status p-18 alias belum lengkap.
· TNI AL diminta melengkapi dengan keterangan saksi yang menerbitkan SIB Mirna.

5 November 2004
Penyidik Lantamal Surabaya mendapat penetapan lelang kayu dari pengadilan negeri Surabaya ( nomor 3518/XI/PEN.PID/2004/PN Suarabaya)
Investigasi Tempo
· Ini di luar kelaziman karena belum ada penetapan hukum tetap.
· Penyidik Lantamal Surabaya mengatakan penetapan itu sesuai dengan KUHAP dengan alasan barang takut rusak .
· Harga dasar kayu hanya bisa dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, sementara Dephut sejak awal tidak dilibatkan.

30 Desember 2004
Di adakan gelar perkara di Departemen Kehutanan Jakarta. TNI AL akan melanjutkan penyidikan dengan menggunakan Undang-Undang Pelayaran.
Investigasi Tempo
· Penyidik Departemen Kehutanan tidak dilibatkan dalam gelar perkara ini.
· Dengan Undang-undang Pelayaran, perkara kapal Mirna hanya akan di kenai sanksi administrasi karena melanggar SIB. Barang bukti kayu akan dilelang sebagai kayu temuan.
· Komandan Lantamal dalam gelar perkara, diantaranya memohon agar Departemen Kehutanan mengeluarkan penetapan kulitas barang bukti kayu, pengukuran dengan penetapan harga dasar untuk pelelangan.