Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 January 2005

Sorong : Dua Saksi Beratkan AKBP Faisal AN, Felix dan Petrus mengaku Kayu yang disita Bukan dari MV Africa

( Cenderawasih Pos, 22 Januari 2005 )
Sidang lanjutan kasus illegal logging dengan terdakwa mantan Kapolres Sorong AKBP Drs Faisal AN di PN Sorong kamis (20/1) makin menariksaja.
Kalau sidang-sidang sebelumnya umumnya saksi meringankan para terdakwa maka sidang yang Ketua Majelis Hakim Marthen Thosuly SH, dibantu hakim anggota Hebbin Silalahi SH dan Andi Asmuruf SH, berbalik.

Dua saksi yang hadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Felix Wiliyanto dan Petrus Nipai justru memberatkan terdakwa Faisal AN dan mantan anak buahnya Bripka Aceng Danda
Dalam Keterangannya, Felix Wiliyanto dan Petrus Nipai Mengaku kalau kayu sebanyak 1.858 M3 yang disita sebagai barang bukti dan kemudian di police line Serse Polres Sorong saat itu bukan kayu yang dimuat MV Africa melainkan kayu milik Felix Wiliyanto.

Dimana menurut Felix, kayu gelondongan itu katanya dibeli dari masyarakat di beberapa desa yakni, Sumbai, dan Kais. Kemudian Ia mempercayakan kepada Petrus Nipai untuk menangani dan mengangkut kayu itu kedesa Yahadian.

Saya sudah beli 95 persen dan sudah bayarkan uangnya kepada masyarakat pak Hakim. Tetapi yang membuat saya terkejut adalah kenapa kayu milik saya dipolice line oleh polisi bahwa saya mencuri kayu milik sitaan yang diturunkan MV Africa di desa Yahadian, padahal kayu tersebut saya kumpulkan dari dua desa dan dipusatkan ke desa Yahadian dimana saya carter tongkang Sungguh,” kata saksi Felix kepada majelis hakim.

“Ditanya hakim beberapa kali dirinya diperiksa oleh Mabes Polri? Kemudian dijawab oleh saksi Felix, ada berapa kali, yakni diperiksa dua kali Propam Mabes Polri, dan satu kali di Bareskrim.

“Dan saya nyatakan bahwa kapal MV Africa tidak menurunkan kayu, tetapai kayu itu milik saya. Ya, saya memang tidak turun melihat ke Yahadian setelah kayu itu dipolice line, tetapi sebelumnya dipolice line, saya sempat beberapa kali melihat ke lapangan,”katanya.

Lebih lanjut Felix Wiliyanto yang dikenal sebagai pengusaha kayu itu juga mengatakan Bupati Sorong Jhon Piet Wanane pernah memangil dirinya, hal ini dikarenakan ada laporan dari Aceng Danda dan Anshar Djohar ( dua anak buah Faisal) Dimana persoalan police line kayu itu diselesaikan dengan baik.

Dimana Bupati juga menyampaikan bahwa kayu itu jika sudah dipolice line berarti dasar hukumnya sudah kuat, sehingga harus diproses, tetapi pernyataan bupati ini disanggah oleh Felix bahwa kayu itu adalah miliknya dan mempunyai dokumen lengkap kayu tersebut dibeli dari masyarkat kampung melalui Petrus Nipai.

Seperti diketahui Faisal AN dijerat dalam perkara ini salah satunya karena barang bukti yang disita untuk di proses itu dituduhkan bukan kayu yang dimuat MV Africa, melainkan kayu milik Felix Wiliyanto. Namun hal itu dibantah oleh Faisal AN. Ditemui saat-saat awal persidangan, Faisal mengatakan kalau perkara kayu Felix dan MV Africa itu harus dipilah-pilah. Dimana diakui kayu Felix itu kayu dari MV Africa, karena dianggap ilegal itulah kemudian diproses, namun ternyata tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan justru kayu MV Africa yang diakui masih dalam proses penyelidikan diobok-obok hingga akhirnya mengantarkan mantan Kapolres Sorong itupun duduk sebagai terdakwa.

Dalam lanjutan persidangan pertama dengan terdakwa Faisal AN dan Aceng Danda yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIT, dengan majelis hakim yang diketuai Marthen Thosuly, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Simon SH dan Andi Kurniawan SH. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya M Syukur SH, Umarb Renhoran SH, Alexy Sasube SH, Christoffel Tuarima SH dan Lodius Tomasoa SH. Dimana saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Faisal AN dan Aceng Danda adalah Anshar Djohar, Felix Wiliyanto dan Petrus Nipai.

Sementara itu saksi Anshar Djohar (juga jadi terdakwa dalam kasus ini), dibawah sumpah membeberkan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dimana yang memeriksanya adalah AKP Kuryanto dari Bareskrim Mabes Polri.

Anehnya mantan Kaur Serse Polres Sorong itu mengaku kalau dalam pemeriksaan terhadap dirinya itu Ia tidak membaca BAP (berita acara pemeriksaan) tetapi langsung ditanda tanganinya karena pada saat itu waktu sudah mendesak saat akan diberangkatkan dari Mabes Polri di Jakarta mau dibawa ke Sorong.
Dimana alasan AKP Kuryanto saat itu katanya berkas yang mesti di tanda tangani itu dengan tersangka Brigjen RazimanTarigan, namun ternyata mantan Wakapolda itu lolos.
Ditanya soal Ia mendatangi Dirut Vira Irja Pasifik (VIP) Jonias Thon untuk penyerahan kapal bersama David Tono? Anshar Djohar membeberkan bahwa dirinya bertemu Junias Thon hanya satu kali saat bersama Mr. David Tono kekantornya untuk menyerahkan MV Africa ke agennya.

Dimana kayu katanya diturunkan Ke desa Yahadian. Menurutnya kayu tersebut adalah Kayu Mv Africa yang memang diturunkan dalam waktu satu hari. “Kayu itu adalah kayu MV Africa, jadi bukannya kayu Felix, justru Felix yang mencuri kayu itu, sehingga saya sendiri yang turun ke desa Yahadian untuk mempolice line kayu itu, bahwa kayu itu adalah miliknya MV Africa yang diturunkan sebagai BB.”katanya.

Sedangkan saksi Petrus Nipai saat ditanya hakim bahwa kayu yang ada di desa Yahadian apakah kayu miliknya MV Africa atau milik masyarakat? Dijawab oleh Petrus Nipai yang merupakan anak angkat dari Felix Wiliyanto bahwa, Felix Wiliyanto adalah bapak angkatnya dalam usaha kayu log, dan kayu yang di police line itu adalah kayu milik Felix.

Saksi mengaku dirinya tidak pernah mendengarkan kabar bahwa MV Africa pernah menurunkan kayu didesa Yahadian.
“Itu kayunya masyarakat pak hakim, dan kayu ini dibeli di dua kampung yakni, desa Sumbe dan Kais yang kemudian diangkat secara estafet oleh tongkang dan dibawa ke Yahadian dan itu semua prakarsa Felix untuk dibawa ke Yahadian. Begitu kayu itu diangkat dan sisa 86 batang ternyata muncul polisi dan membuat police line terhadap kayu itu dan Felix ditahan,” katanya.

Ditanya hakim apakah ada pemaksaan, tekanan saat diperikasa penyidik? Dijawab Petrus bahwa malam itu lupa tanggalnya dan harinya dirinya sedang jalan dijalan raya tiba-tiba diangkat oleh petugas dan dibawa ke Polres untuk diperiksa secara tiba-tiba.
“Hal itu yang membuat saya takut, ternyata yang ditanyakan adalah seputar kayu, jadi saya jawab lancar. Dan saya tanda tangani BAP itu tidak ada paksaan maupun tekanan pak hakim, saya tanda tangani sendiri,”katanya.

Seusai sidang dengan terdakwa Faisal AN dan Aceng Danda, maka sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa I Putu Mahasena, Anshar Djohar dan Widodo, saksi yang dihadirkan ada dua saksi yakni, Felix Wiliyanto dan Petrus Nipai.

Materi pertanyaan dan jawaban dari kedua saksi sama dengan persidangan sebelumnya. Dimana saksi Felix Wiliyanto tetap bersikukuh bahwa kayu yang ada di Desa Yahadian adalah kayu miliknya, sedangkan MV Africa tidak pernah menurunkan kayu sama sekali di desa tersebut. Alasan Felix bahwa, muara desa Yahadian sangat sempit, sehingga sulit untuk Kapal MV Africa bisa masuk dan menurunkan kayu. Ternyata pernyataan ini dibantah oleh Ansar Djohar. Setelah memeriksa semua saksi, hakim ketua Marthen Thosuly SH menunda sidang hingga Kamis (27/1) dengan materi sidang pemeriksaan saksi-saksi lainnya termasuk Brigjen Raziman Tarigan. (mul)