Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

19 January 2005

Sorong : I Putu M, Akui Buat Sprint Turunkan Kayu MV Afrika

(Papua Pos 18 Januari 2005)
Sidang pemeriksaan saksi-saksi dibalik kasus kaburnya MV Afrika yang melibatkan terdakwa mantan Kapolres Sorong, Faisal cs masih berlanjut di ruang pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/1) kemarin.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martehn Thosuly, SH didampingi hakim anggota masing-masing Hebbin Silalahi, SH dan Andy Asmuruf, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, masing-masing Jonias Thon dari perusahaan pelayaran PT. Irja Pasifik sebagai agen atau jasa yang mengurus MV. Afrika selama berada di Sorong. Selain itu, dua saksi lain adalah I Putu Mahasena (mantan Wakapolres Sorong) dan Widodo (mantan anggota kaur serse Polres Sorong) yang juga sebagai terdakwa dalam kasus kaburnya MV Africa tersebut. Jonias Thon yang dipanggil JPU sebagai saksi pertama dihadapan sidang mengakui sebalum datangnya MV. Afrika pihaknya pernah didatangi Ansar Djohar dan David Tono untuk koordinasi menjadi agen MV. Afrika selama di Sorong. Penunjukan itu mendapat izin principal dari luar negeri (admiral lines) untuk mengurus kapal tersebut. Begitu kapal tiba pihaknya langsung koordinasi dengan instansi terkait. Ia juga mengakui bahwa kapal tersebut dicarter David Tono untuk memuat kayu dan dua hari setelah kapal tiba langsung muat kayu.

Menjawab pertanyaan hakim, JPU dan Penasehat hukum terdakwa, Jonias mengakui saat kapal ditangkap pihaknya tidak berada ditempat bahkan saat kapal kabur juga tidak diketahuinya. Namun setelah kapal kabur ia diminta Ansar Johar untuk menanda tangani berita acara penyerahan kapal di polres Sorong. Saksi sempat menolak namum Ansar Johar berdalih berita acara tersebut hanya untuk arsip di Polres Sorong. Karena diminta pihak penyidik saat itu akhirnya ia tanda tangan berita acara tersebut walaupun berita acara itu diakuinya nihil.

Saksi juga pernah ditelepon dan menelpon mantan kapolres Sorong, Faisal AN yang isi soal keberadaan kapal di Sorong. Pertelepon kapolres menyerahkan bahwa soal datan dan segala sesuatu tentang kapal koordinasi dengan Ansar Johar. Sebab, saat itu terdakwa Faisal AN sedang naik haji di Mekkah. Hal ini juga dibenarkan Faisal AN sebagai terdakwa I dalam sidang tersebut. Memasuki materi pemeriksaan saksi kedua dan ketiga, suasana ruangan sedikit tegang. Pengunjung sidang begitu serius mendengarkan keterangan I Putu Mahasena yang saat itus ebagai Wakapolres Sorong, demikian halnya juga kesaksian Widodo (anggota kaur serse saat itu) mengundang minat pengunjung untuk mendengarkan dengan serius.

I Putu Mahasena dalam kesaksiannya mengakui dari awalnya ia tidak mengetahui kasus tersebut. Ia mengetahui kasus tersebut sekembalinya dari Jayapura tanggal 23 Januari 2004. Begitu tiba usai mengikuti ujian skripsi di Uncen, ia langsung diserahi surat perintah tugas untuk menjalani tugas sebagai pelaksana harian sebab dua hari kemudian (25 Januari 2002, red) kapolres berangkat naik haji. Namun sehari setelah kaoplres berangkat (26 Januari 2002, red) ada gelar perkara di polres Sorong oleh Kaur Serse Polda Papua terkait berkaitan dengan kapal tersebut. Hasilnya, barang bukti berupa kayu, kapal dan tersangka David Tono ditahan. Berdasarkan itu maka I Putu Mahasena yang sat itu sebagai PJS Kapolres Sorong mengeluarkan dua surat perintah yaitu surat perintah No. 27 dan 28 tahun 2002 tentang perintah penyelidikan dan surat perintah penurunan barang bukti.

Surat perintah diserahkan kepada Ansar Johar. Dalam perkembangan selanjutnya Ansar Johar memberikan laporan kalau kapald an barang bukti sudah diturunkan yang diperkuat dengan foro-foto yang walaupun saat itu saksi mengakui tidak turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran laporan tersebut. Saat kapolres kembali dari naik haji laporan yang ama disampaikan kepada kapolres pada tanggal 5 Maret 2002. saksi yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini saat penyelidikan pernah dimintai kapolda untuk teruskan penyelidikan namun Wakapolda memintanya untuk lepaslan kapal tersebut. Atas laporan Ansar Johar, dihadapan dan atas desakan JPU saksi mengakui perjan juga membuat laporan lisan dan tertulis kepada kapolda kalau barang bukti sudah diturunkan yang akhitnya laporan itu palsu sebab kayu tidak diturunkan.

Sidang semakin menarik ketika Widodo ditampilkan sebagai saksi ketiga dalam sidang tersebut. Dimana saksi yang juga sebagai terdakwa tersebut memberikan keterangan dihadapan sidang dengan lantang dan memberikan keterangan secara runut mengenai kaburnya MV. Afrika dan barang buktinya tersebut. Ia mengakui tanggal 17 Januari 2002 dirinya mendapat surat tugas dari kapolres untuk menjadi penyidik pembantu dalam aksus tersebut yang ditindak lanjuti dengan permeriksaan saksi MV. Afrika. Tanggal 18 Januari 2002, polres Sorong didatangi tim dari mabes Polri guna melihat kebenaran MV. Afrika dan tanggal 21 Januari 2002 datang tim dari Polda Papua dan tanggal 25 Januari 2002 datang Kanit serse dari Polda Papua untuk gelar perkara kasus MV. Afrika. Hasil gelar perkara itu, bahwa MV. Afrika melanggal pasal 50 ayat 3 huruf h UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Tindak lanjutnya adalah barang bukti berupa kayu dan kapal ditahan dan ditarik ke kolam Bandar Sorong.

Dilanjutkan, minggu 27 Januari 2002, dirinya bersama sutrisno dimintakan Ansar Johar untuk membuat surat pelepasan kapal, penurunan kayu dan beebrapa surat lainnya. Dituturkannya, bahwa hasil itu tudak sesuai dengan hasil dalam gelar perkara sebelumnya (26/2/2002). Sementara dirinya dan sutrisno di Polres, Ansar Johar bolak-balik ke hotel untuk temui kanit serse Polda Papua yang saat itu belum berangkat. Usai mengetik surat tersebut Ansar Johar perintahkan untuk ditandagangani Wakapolres I Putu Mahasena. Saat tanda tangan itu ada telpon dari kanit Polair Iptu Pol Herlambang yang isinya diminta loyal kepada pimpinan untuk lepaskan kapal dan turunkan kayu.

Usai surat itu ditanda tangani, dirinya bersama Ansar Johar bersama David Tono dan tiga orang Malaysia menuju MV. Afrika yang ada diantara pulau buaya dan sop waktu itu. Saat naik diatas, Ansar Johr menyerahkan dokumen tersebut seperti pelepasan kapal dan surat perintah penurunan kayu serta peta kepada nahkoda kapal. Lalu tidak beberapa lama, Ansar perintahka nahkoda kapal untuk bergerak ke arah Seget. Setelah berlayar kurang lebih 2 jam, tibalah kapal pada suatu tempat yang tidak diketahui saksi. Sebelum Ansar Johar memerintahkan yang ada dalam kapal turun muncul dua tongkang yang mendekati ke arah MV. Afrika. Saksi sempat menanyai Ansar soal tongkang tersebut dan mengakui kalau kedua tongkang tersebut untuk memuat kayu dari MV. Afrika. Namun sebelum merapat ke MV. Afrika, saksi, Ansar Johar, David Tono dan orang Malaysia lainnya kembali ke Sorong, tidak diketahui persis kegiatan MV. Afrika selanjutnya. (FP/edo)
Kembali ke menu

Sorong : Saksi Ngaku Diperintah Brigjen Raziman Tarigan, Untuk Menurunkan Kayu Log dan Melepaskan Tersangka David Tono
(Cenderawasih Pos, 18 Januari 2005)
Seperti diagendakan semula, Direktur PT Vira Irja Pasifik (VIP) Junias Thon Senin kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ilegal logging dengan terdakwa AKBP Faisal AN dan Bripka Aceng Danda. Dalam keterangannya kepada mejelis hakim yang dipimpin Martehn Thosuly SH didampingi hakim anggota Hebbin Silalahi SH dan Andi Asmuruf SH serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Edwin Tapilattu S.Sos, sebagai agen kapal, saksi Junias Thon mengaku tidak tahu MV Africa yang memuat 2524 picis kayu log jenis merbau itu kabur dari perairan Sorong. Saat itu Junias Thon mengaku dihubungi Kaur Serse Polres Sorong Iptu Ansar Djohar-yang jadi terdakwa dalam berkas terpisah-, agar dirinya menandatangani berita acara penyerahan kapal MV Africa, beserta muatnnya dari penyidik Polres Sorong kepada agennya, kendati kapal tersebut sudah pergi entah dimana.
“Saya juga tidak tahu kapal itu pergi kemana. Dan tidak tahu sama sekali tujuan kapal itu. Saya hanya mengageni saja. Dimana kapal itu memang dicarter oleh David Tono untuk mengangkut kayu log jenis merbau di Kampung Kalobo dan Kampung Kais,” aku Junias Thon.
Selanjutnya Junias mengaku kalau MV Africa tersebut memiliki dokumen yang lengkap, hanya saja yang tidak ada dokumennya adalah pemuatan kayunya. Sehingga pada tanggal 14 Januari 2002 lalu kapal itupun ditangkap Polair Sorong yang sedang melakukan patroli. Selanjutnya esok harinya 15 Januari 2002 Polair menggiring MV Africa ke Sorong dan berlabuh di ujung Pulau Buaya. “Saya sudah naik ke atas kapal bersama tim Polda. Dan saya sampaikan bahwa saya sempat disuruh tanda tangani berita acara penyerahan kapal, tapisaya sampaikans ama Ansar Johar buat apa saya tanda tangani lagi. Kan kapal itu sudah kalian bawa kabur, tapi dijawab oleh Ansar Johar, tidak apa-apa. Sebab, berita acara ini hanya untuk arsip kantor saja, katanya kepada hakim. Saat ditanya hakim berapa kali dihubungi terdakwa Faisal AN saat menjabat Kapolres? Dijawab oleh saksi bahwa dirinya dihubungi Kapolres dua kali. Yang pertama sebelum kapal MV Africa tiba di Sorong, bahwa akan datang kapal MV Africa dan dimana ia minta koordinasi dengan Kaur Serse Ansar Johar. Sedangkan telepon ke dua, ia pun koordinasi dengan Ansar, karena Kapolres mau naik haji. Selain itu, saksi Junias juga menjelaskan bahwa sebelum kapal datang saksi didatangi David Tono, pemilik kapal dan Ansar Djohar. Dimana ada perkataan: “Pak Junias dalam waktu dekat kapal sudah tiba, jadi Pak Junias yang mengageni kapal itu,”katanya.

Sementara Ansar Djohar meminta kepada saksi untuk membuat dokumen nihil pemuatan. Dan saat pemuatan barulah dipasang jumlah muatannya. Saat ditanya PH terdakwa, apakah saksi memberikan keterangan BAP di bawah tekanan? Dijawab seenaknya oleh saksi bahwa tekanan apa, dan bentuk tekanan bagaimana yang dimaksudkan. Hal itu membuat pengunjung sidang tertawa hingga membuat suasana persidangan sempat riuh. Kemudian hakim ketua pun menegur pengunjung sidang untuk tenang. Setelah pemeriksaan Junias, JPU menghadirkan saksi I Putu Mahasena (Wakapolres). Dimana, dalam pemeriksaan saksi I Putu Mahasena bahwa, sejak penangkapan kapal MV Africa oleh Polair, dirinya sedang ikut ujian skripsi di Uncen Jayapura. Dan kembali lagi ke Sorong saat Kapolres akan naik haji ke Mekkah. Dan pada tanggal 26 Januari 2002, ada gelar perkara dari tim Serse Polda Papua.
Dimana kesimpulan dalam gelar perkara itu, bahwa tersangka dan BB ditahan. Sehingga dibuatkan surat perintah tertanggal 26 Januari itu juga. Supaya dilakukan penyidikan terhadap kapal MV Africa dan tersangka David Tono, yang memang tidak sempat ditahan. Selang beberapa jam kemudian ada telepon dari Wakapolda (Mantan) Brigjen Raziman Tarigan yang memerintahkan supaya BB dikembalikan ke agen kapal, BB kayu log diturunkan dan tersangka David Tono dilepaskan, sebab David Tono harus menjalani pengobatan di Singapura. Selanjutnya dibuatkan surat perintah penurunan kayu yang diikuti dengan dibebaskannya tersangka David Tono. Kemudian Kapolres datang dari tanah suci Mekkah, semua tugas-tugas sudah diambil alih olehnya. Sedangkan dirinya sudah mengikuti pendidikan Sespim di Jawa. Setelah saksi I Putu Mahasena, dalam persidangan kemarin, JPU R Simon, SH dan Andri Kurniawan SH juga menghadirkan saksi Widodo-yang juga terdakwa dalam berkas terpisah.

Dimana dalam kesaksiannya, Widodo menjelaskan bahwa dirinya sebagai anggota Serse hanya menjalankan perintah Kaur Serse Iptu Ansar Djohar untuk melakukan pengamanan terhadap MV Africa beserta isi kayunya. “Saya hanya menjalankan perintah saja dari Ansar Djohar dan memang saya termasuk dalam tim penyidikan kasus MV Africa dibawah komando langsung Ansar Djohar,”katanya. Ternyata pemeriksaan saksi Widodo tidak berlangsung lama,s ebab tidak ada yang perlu ditanyakan oleh hakim, JPU dan P.

Sedangkan dalam persidangan kedua dengan terdakwa I Putu Mahasena, Ansar Djohar dan Widodo, dengan majelis hakim yang sama, sedang JPU Nicolaus Kondomo SH dan terdakwa didampingi PH-nya, M. Syukur SH dkk. Dimana saksi yang dihadirkan juga adalah, saksi Dirut VIP Junias Thon. Selanjutnya, persidangan dengan terdakwa I Putu Mahasena ini berjalan cukup singkat, sebab hakim Marthen Thosuly SH hanya mempertegaskan saja, mengenai keterlibatan Ansar Djohar yang datang dan menyuruh tanda tangani berita acara. Yang ternyata dalam berita acara tersebut justru dijadikan berkas dalam persidangan ini. “Pak hakim, saya perlu jelaskan bahwa dari keterangan David Tono bahwa pemuatan kayu itu adalah Kalobo dan Muara Kais,” katanya.

Ditanya PH, apakah saksi ke Jayapura bertemu dengan seseorang di Polda atau orang lain yang ada memberikan sesuatu. Dijawab oleh Junias bahwa dirinya ke Jayapura untuk urusan pribadi, bukan menemui siapa-siapa. “Itu urusan pribadi saya dan saya tidak menemui orang di Polda. Maaf pak hakim, itu urusan pribadi saya, dan tidak ada kaitannya dengan ini,”katanya.
Mengenai pertemuan dengan Ansar Djohar yang disuruh koordinasi oleh Kapolres? Junias Thon menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dikarenakan ada perintah langsung dari Kapolres untuk saling koordinasi mengenai penyerahan kapal MV Africa. Sedangkan jawaban Ansar Djohar bahwa selain perintah Kapolres juga ada perintah lisan dari Wakapolda Brigjen Raziman Tarigan. “Saya hanya menjalankan perintah, karena saya yang disuruh maka sayapun sebagai bawahan hanya menjalankan perintah komandan,”katanya. Dari pantauan Radar Sorong (Grup Cenderawasih Pos) persidangan yang dimulai pukul 10.35 WIT masih dipadati pengunjung. Di bawah komando Kasat Samapta Polresta AKP Robert Reja, proses persidangan pun tetap dikawal ketat oleh sejumlah anggota polisi. Sidang akan dilanjutkan Rabu besok guna mendengarkan keterangan Brigjen Pol Raziman Tarigan. (mul)