( Cenderawasih Pos, 28 Januari 2005 )
Jajaran Polresta Jayapura berhasil menyita ratusan batang kayu yang tidak dilengkapi dokumen (ilegal) di Abepantai. Rabu (26/1). Kayu milik Andi Rizal itu rencananya akan dibawa ke jalan baru Abepura. Saat ini kayu bersama satu unit truck warna kuning dengan nomor polisi DS 0016 AD diamankan pihak polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani melalui Kasat Reskrim AKP. Markus Bisinglasi kepada wartawan mengatakan penangkapan truck yang memuat kayu tanpa dokumen ini dilakukan oleh patroli dari Satuan Lantas Polresta Jayapura, Rabu (20/1) lalu sekitar 17.30. WIT.
Saat itu kayu yang diangkut dari Koya Koso mau dibawa ke jalan Baru Abepura. “Sopir truck disuruh pemilik kayu untuk mengantar kayu tersebut ke jalan Baru Abepura,”ungkapnya.
Kayu yang diamankan tersebut menurut Kasat Reskrim, berjumlah 128 batang yang terdiri dari beberapa jenis dan ukuran.”Paling banyak yang berukuran 5x20 kurang lebih 11 batang, kemudian ada yang berukuran 5x5, 5x10 dan10x10.”ungkapnya, tanpa menyebutkan secara rinci.
Karena tidak memiliki dokumen, maka pemilik kayu tersebut telah melanggar undang-undang Kehutanan No. 41 1999 sehingga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sopir truck yang membawa kayu tersebut menurut Kasat Reskrim telah diminta keterangnnya dan pihaknya juga telah melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Kota Jayapura untuk menjadi saksi ahli sehingga dapat diketahui keabsahan dari kayu tersebut apabila tidak didukung oleh suatu surat,” Pemiliknya juga akan kita mintai keteranganya,”ujarnya. (nce)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP