( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Berkas lima tersangka kasus illegal logging yang diduga tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Kayu Rakyat (IPKR) saat ini masuk tahap pemberkasan . Kelima tersangka Ap, TR, Bs, Jm dan Ny. Hn ditangkap Polisi karena diduga sebagai pemilik kayu sebanyak 341 batang atau sekitar15 kubik. Kelima tersangka dinilai melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 50 huruf e junto Pasal 78 ayat yakni melakukan pengelolaan hutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Waki sementara (WS) Kapolres Mimika AKBP Jakob Kalembang, BA didampingi Kasat Reskrim AKP Binsar Simorangkir, SH yang di temui Radar Timika (Group Cenderawasih Pos), diruang kerjanya, Senin mengatakan, tim penyidik saat ini sedang dalam tahap pemberkasan namun dari keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Mimika sebagai saksi ahli maka, pemberkasan tersebut akan rampung (resume). Menurut rencana pada minggu depan kelima berkas acara perkara (BAP) Tahap I segera diserahkan ke Jaksa.
Dijelaskan Kalembang, Penertiban kayu illegal yang dilaksanakan oleh tim Reskrim (Reserse dan Kriminal) Polres Mimika adalah sesuai dengan instruksi Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Doddy Sumantyawan, HS, SH untuk melakukan pemberantasan terhadap para mafia kayu pada umumnya di Papua dan khususnya di Mimika.
Diketahui pula bahwa potensi pengelolaan kayu di Mimika juga sangat menjanjikan sehingga para pengusaha kayu meningkat jumlahnya. Namun dari hasil penertiban dengan dua titik yakni di Distrik Mimika Timur dan Distrik Kuala Kencana, masih banyak di temukan para oknum pengusaha kayu yang tidak mempunyai ijin.
Sedangkan dari keterangan Dishut Mimika yang hanya sebagai saksi ahli, membuktikan bahwa kelima tersangka telah melakukan pengelolaan kayu secara illegal karena tidak memenuhi mekanisme yang telah ditentukan oleh Dishut. (sir)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP