( Papua Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Menindak lanjuti kasus penangkapan kayu oleh Sat Lantas Polresta di Abe Pantai yang diduga illegal, Rabu (26/1) lalu, dimana kayu sebanyak 128 batang terdiri dari berbagai jenis dan ukuran diangkut dengan menggunakan sebuah mobil truk warna kuning DS 9616 AD, yang kemudian berhasil disita oleh aparat.
Untuk itu upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polresta Jayapura dalam hal ini Sat Reskrim adalah mempertajam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kasusnya masih dalam proses, sampai sejauh ini upaya yang sudah kami lakukan yakni telah memeriksa 3 saksi termasuk sopir yang membawa kayu. Hari ini (kemarin-red) pemilik kayu Andi Rizal juga sedang kami periksa, ujar Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi,saat ditemui Papua Pos diruang kerjanya Senin (31/1) kemarin.
Lanjutnya, dari pemerikasaan sementara yang dilakukan penyidik diketahui bahwa memang kayu-kayu tersebut tidak memilik surat lengkap. “Sementara tersangka memang tidak bisa menujukan surat kepemilikan kayu. Namun tersangka mengakui kalau memiliki surat ijin penampungan kayu (TPK), untuk itu kami akan meminta bukti surat TPK tersebut,”katanya.
Sementara itu, mengenai saksi ahli dari dinas Kehutanan yang akan menguji keabsahan dari surat-surat kepemilikkan kayu. Untuk itu Markus mengatakan bahwa, pihaknya tentu akan memanggil saksi ahli tersebut. “Nanti kami juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari dinas Kehutanan, namun sekarang kami masih mengumpulkan bukti surat-surat tersebut dari pemilik kayu. Yang nantinya surat-surat itu di uji keabsahannya oleh saksi ahli dari dinas Kehutanan,”tambahnnya.
Seperti diketahui penangkapan kayu ini terjadi Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 17.30 Wit di Abepura pantai. Ketika itu Sat Patroli Lantas sedang melakukan patroli wilayah tersebut. Tiba-tiba mereka melihat sebuah truk warna kuning mengangkut kayu, melintas dari arah koya menuju Abepura. Karena curiga akhirnya, truk tersebut dihentikan. Ketika ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat kayu, sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan. Akhirnya Polisi menggiring truk beserta muatannya dan juga sopir ke Polresta Jayapura untuk diperiksa.
Dari pengakuan sopir diketahui bahwa kayu tersebut diangkut dari Koya Koso untuk dibawa ke Abepura. Sementara pemilik kayu, menurut sopir bernama Andi Rizal yang beralamat di Abepura. Kasus kayu illegal ini di atur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999. (Cr-07)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP