( Cenderawasih Pos, Kamis 03 Febuari 2005 )
Pemberantasan kasus-kasus pencurian kayu (illegal logging) di Papua terus dilakukan aparat Kepolisian. Terbukti Jumat (28/1) lalu mereka berhasil menangkap tersangka bersama Tug Boat M SMB I yang menarik Tongkang yang berisikan 639 batang kayu log illegal jenis merbau di peraiaran Maramasa Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Tiga tersangka masing-masing pemilik kayu Dafid L, kemudian pembeli Ny. Kuraisin serta nakhoda kapal Efendi.
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. D Sumantyawan HS, SH melalui PLH Kabid Humas Polda Papua, Kompol Onny J Lebelauw,SE yang dikonfirmasikan Wartawan siang kemarin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya Tug Boat MV SMB I yang menarik Tongkang dengan isi muatan 639 batang kayu log jenis merbau ini tidak memiliki bahkan dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan alias illegal.
Dikatakannya, tiga tersangka masing-masing Efendi (Nakhoda), Dafiid L (Pemilik Kayu) dan Ny. Kuraisin (Pembeli) saat ini bersama barang bukti yang kini telah dibawah ke Polsek Babo oleh anggota tim direktorat reserse Polda Papua dan saat ini tengah menuju Sorong untuk diposes lebih lanjut.
Tiga tersangka dinilai telah melanggar pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf h UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55,56 KUHP. “Informasi terkini yang kami dapat saat ini tersangka dan barang buktinya ditarik dan dalam perjalanan ke Sorong,”ujarnya. Barang bukti yang disita menurutnya, 639 batang log jenis merbau, kemudian satu unit tongkang, satu unit Tug Boat dan satu unit Crane.
Untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut menurutnya,. Tiga saksi akan dimintai keterangannya. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. Yoseph O Lekitoo, kemudian staf Dinas Kehutanan Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Mambrasar, dan ABK Tug Boat MV SMB I. Karena tengah menuju Sorong maka saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil pemeriksaan. (nce)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP