( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Satu batang log yang disita jajaran Satlantas Polsekta Jayapura Selatan di Jalan Raya Abepura tepatnya di Sky Land, Sabtu (19/2) karena diduga tidak memiliki dokumen, akhirnya dikembalikan ke pemiliknya setelah dokumennya dilengkapi dan diperlihatkan.
Kapolres Jayapura AKBP Moch Son Ani melalui Kapolsekta Jayapura Selatan AKP Patric Jeujanan ketika di konfirmsai Cenderawasih Pos membenarkan dikembalikannya satu batang kayu log tersebut. “Kami sudah mengembalikan kayu log itu kepada PT Bama entrop setelah mereka memperlihatkan dokumen-dokumennya,”jelasnya
Dikatakan, setelah kayu itu ditahan di Polsekta Jayapura Selatan, sopir bernama Niko yang membawa kayu itu dari Senggi langsung menghubungi pemilik.kayu tersebut di PT Bama Entrop. Dan setelah melengkapi surat-surat tersebut seperti faktur angkutan dan SKHH (surat kayu hasil hutan) maka kayu itu langsung dikembalikan.
Dikatakan penyitaan kayu log tersebut hanya semata-mata untuk mengantisipasi adanya praktek-pratek illegal logging yang kini cukup marak di daerah ini, dan setelah pemilik kayu itu memperlihatkan dokumen yang sah, maka pihaknya langsung mengembalikan kayu tersebut. Kami tidak punya maksud lain untuk menyita kayu itu, hanya mengantisipasi praktek-paraktek illegal logging,”jelasnya. (ius)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP