( Cenderawasih Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Proses Hukum Terhadap pemilik 128 kayu illegal yang disita Polresta Jayapura beberapa waktu lalu terus dilakukan pihak penyidik. Pemilik kayu, Andy Rizal pun telah di panggil untuk dimintai keterangan tentang kayu yang diangkut dari koya koso itu.
Disamping itu dua karyawan pemilik kayu tersebut yang dijadikan saksi oleh pihak penyidik segera dimintai keterangannya. Kapolres Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani melalui kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi kepada wartawan membenarkan telah diperiksanya pemilik kayu tersebut.
Menurut Kasat Reskrim pemilik kayu tersebut Andy Rizal mengaku telah mengantongi dokumen 128 batang kayu tersebut, namun sayangnya saat itu menurut Kasat Reskrim pemilik kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sehingga pihaknya menggangap bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan truk kuning dengan nomor polisi DS. 9916 AD merupakan kayu tanpa dokumen alias kayu illegal.
“Selama pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen maka kami tetap menyita Karena tetap saja itu barang illegal,”ungkapnya.
Untuk menguatkan proses penyidikan dua saksi masing-masing Usman dan Mahrus yang ikut saat truk tersebut mengangkut kayu dari Koya Koso akan dimintai keterangannya. (nce)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP