Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

18 February 2005

Sorong : AKBP Faisal Terbukti Langgar Disiplin, Juga Terpaksa Kehilangan Jabatan Promosi

(Cenderawasih Pos, 17-2-2005)
Cobaan yang saat ini dihadapi AKBP Faisal AN, mantan Kapolres Sorong, benar-benar berat. Sebab dirinya tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara (bila terbukti) dalam sidang pidana kasus ilegal loging Mv Africa, tetapi juga perjalanan karirnya yang semestinya gemilang bakal redup. Pasalnya dalam sidang disiplin yang dipimpin Brigjen Pol H Hasanuddin, SH MM, terperiksa AKBP Faisal AN dinyatakan terbukti melanggar disiplin kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, Pimpinan Sidang Brigjen Hasanuddin beranggapan telah cukup bukti kalau terperiksa Faisal AN melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, memanipulasi perkara, tidak melaksanakan perintah dinas, tidak mentaati peraturan perundang-undangan serta membuat opini negatif tentang pimpinan
Sehingga dalam putusannya yang digelar pada lanjutan sidang disiplin Rabu kemarin (16/2), Pimpinan Sidang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terperiksa Faisal AN berupa teguran tertulis dan mutasi yang sifatnya demosi atau mutasi ke jabatan bukan promosi.

Putusan Pimpinan Sidang ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut Kombes Pol.Drs.Totok Sudhiarto, MM yang menuntut Faisal dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, mutasi yang sifatnya demosi, pembebasan dari jabatan dan dikurung selama 21 hari di tempat khusus.
Seperti diketahui sebelumnya dari tiga saksi yang dihadirkan penuntut Kombes Totok Sudhiarto, dua saksi yakni Felix sebagai pemilik kayu dan Iptu Arthur Sitindaon-mantan Kapolsek Inanwatan- memberikan kesaksian yang terksan memberatkan Faisal AN, khususnya dalam hal dugaan memanipulasi perkara.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, saksi Felix menyatakan bahwa kayu yang dinyatakan sebagai barang bukti kapal MV Africa itu miliknya. Kayu tersebut dibeli dari masyarakat Inanwatan. Menurutnya saat itu kayu tersebut akan dimuat ke tongkang. Kayu tersebut dihadang kepolisian pada 16 Januari 2003. Dirinya sempat ditahan selama 60 hari karena karena dituduh mencuri kayu barang bukti kapal MV Africa. Namun karena penyidik tidak bisa membuktikan, maka dirinya dilepas.

Sedangkan saksi Inanwatan Arthur yang saat kejadian menjabat Kapolsek Inanwatan menyatakan dalam BAP bahwa kayu yang ditangkap saat itu menegaskan bukan barang bukti kapal MV Africa, karena pihaknya belum pernah menerima berkas atau berita acara bahwa kayu tersebut merupakan barang bukti kapal MV Africa sejak menjabat Kapolsek Inanwatan.

Tongkang bermuatan 89 batang kayu yang ditangkap pada 16 Januari karena tidak mempunyai dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang akan merapat di Yehadian, Inanwatan. Sedangkan 473 batang kayu berada di logpon Yehadian. Kayu di tongkang tidak dipolice line. Setelah pihaknya memeriksa tongkang dan membuat laporan kepada Polresta, selanjutnya kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Sorong. Dalam hal ini kata saksi, seharusnya kayu Felix diproses secara hukum dengan tuduhan mengangkut kayu tanpa dokumen.

Bukannya kayu itu dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus MV Africa-yang saat itu bersama kapalnya telah kabur dari perairan Sorong- sebagaimana yang disangkakan penuntut. Disinilah letak dugaan Faisal memanipulasi perkara merupakan salah satu perhatian pimpinan sidang dalam menjatuhkan putusannya.

Sedangkan untuk tindakan membuat opini negatif tentang pimpinan, pimpinan sidang menyimak dari keterangan saksi yang termuat di BAP- karena saksi yang seharusnya dihadirkan tidak bisa meninggalkan tugas-.

Berdasarkan keterangan saksi, Pimpinan Sidang menganggap cukup bukti semua pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Faisal. Pimpinan Sidang juga memperhatikan tuntutan dari penuntut dan pembelaan pendamping sebelum menjatuhkan putusannya.

Usai pembacaan tuntutan, Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada terperiksa dan pendampingnya untuk melakukan pembelaan. Faisal pada kesempatan tersebut menyatakan tidak melakukan perlawanan, tetapi mengungkapkan isi hatinya soal kasus MV Africa.

Menurut Faisal, dalam kasus ilegal logil MV Africa, David Tono yang mempunyai kayu di kapal MV Africa tidak ditahan atas perintah lisan dari mantan Wakapolda saat itu Brigjen Raziman Tarigan. Felix juga tidak ditahan karena perintah pimpinan. Dalam hal ini Faisal, bapak dua anak itu mengaku sudah loyal terhadap pimpinan selama ini dan menjunjung tinggi institusi Polri.

Namun apa yang diterimanya justru Ia menjadi korban dengan dituduh melanggar disiplin. Bahkan dirinya saat ini tengah menjalani sidang pidana di peradilan umum. Selain itu Faisal juga mengaku tidak pernah menjelekkan nama pimpinan dengan membuat opini, justru pimpinan yang membuat opini negatif tentang dirinya melalui media massa.

Diungkapkan Faisal, pimpinan yang melepaskan kapal MV Africa bermuatan kayu log merbau. Tuntutan penuntut lebih bersifat pidana daripada disiplin. "Kalau tahu begini jadinya, saya tidak akan melaksanakan perintah lisan pimpinan," tegasnya kepada Pimpinan Sidang.

Menanggapi ungkapan tersebut Pimpinan Sidang hanya bisa menampung ungkapan hati mantan Kapolres terlama di Sorong itu (hampir 3 tahun). Sementara pendamping terperiksa Kombes.Pol.I Nyoman Rubrata sempat meminta kepada Pimpinan Sidang untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena suasana batin terperiksa selama penantian peradilan umum sudah merupakan hukuman disiplin.

Selain itu depresi mental serta intimidasi kelompok lain yang dialami terperiksa juga dianggap sudah merupakan hukuman. Namun hakim tampaknya tetap pada pendiriannya dengan menyampaikan akhir putusannya kemarin.

Dari pantauan Radar Sorong (grup Cenderawasih Pos), saat putusan dibacakan pimpinan sidang, terperiksa berdiri tegak seraya mendengarkannya secara seksama. Menunggu detik-detik vonis pimpinan sidang, suasana di ruang data Mapolres-tempat berlangsungnya sidang disiplin sempat tegang.

Selanjutnya Faisal yang ditanya Pimpinan Sidang apakah menerima atau tidak putusan tersebut, dengan tegas Faisal mengatakan,"Saya Terima Putusan Pimpinan Sidang," tegasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan putusan oleh Faisal dan Pimpinan Sidang. Pimpinan Sidang sempat memberikan kekuatan kepada terperiksa dengan mengatakan,"Kalau anda merasa benar, kebenaran itu akan menyertai anda terus," ujarnya

Hasanudin yang ditemui usai Sidang Disiplin menjelaskan, bahwa pertimbangannya dalam merumuskan putusan bersama anggota yaitu dedikasi serta prestasi Faisal AN selama ini yang bagus. Untuk itulah putusannya berupa teguran tertulis dan mutasi demosi atau turun jabatan dari jabatan yang disandangnya saat ini sebagai Kasubag Lit dan Analisis Biro Analisi Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Pimpinan Sidang Hasanudun, jika Faisal dapat kembali menunjukkan citra dirinya sebagai anggota Polri yang profesional, dengan usia yang masih muda, Faisal masih memiliki kesempatan mendapatkan kembali jabatan promosi yang diidam-idamkan oleh setiap anggota Polri.

Selanjutnya setelah putusan sidang disiplin dilanjutkan proses administrasi bagi Faisal AN untuk mutasi ke jabatan yang tidak strategis. Soal posisi Faisal selanjutnya kata Hasanudin ada mekanisme yang akan menentukan jabatan tersebut.

'Tidak Ada Jendral yang Diselamatkan'
Pelaksanaan sidang disiplin bagi Faisal AN menimbulkan spekulasi miring dari berbagai pihak berkaitan dengan upaya menyelamatkan seorang perwira tinggi. Apalagi Faisal dalam sidang disiplin menyebutkan adanya keterlibatan oknum perwira tinggi yakni mantan Wakapolda Papua Brigjen Rasiman Tarigan yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya MV Africa yang memuat ribuan kayu log.

Soal putusannya yang menyatakan Faisal terbukti melanggar disiplin Polri, Pimpinan Sidang Brigjen Pol.HA Hasanudin, SH, MM yang juga Kepala Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri ketika disinggung hal itu dengan tegas membantah spekuliasi miring tersebut.

Ditegaskan, sidang disiplin terhadap Faisal AN ini bukan untuk menyelamatkan siapa-siapa termasuk oknum jenderal yang disebut-sebut itu. Sidang disiplin ini katanya digelar tidak lain untuk membuktikan apa benar dalam tindakannya Faisal melanggar disiplin anggota Polri. "Yang jelas tidak ada jenderal yang diselamatkan dengan sidang disiplin ini termasuk putusan sidang disiplin. Jenderal siapa yang mau diselamatkan dengan putusan sidang disiplin,"kata Hasanudin.

Kepada wartawan di Mapolresta Rabu (16/2) kemarin Hasanudin menjelaskan, bahwa kalau memang ada informasi dugaan keterlibatan oknum jendral dalam kasus MV Africa ini masih perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Dalam hal ini, dikatakan, pihaknya tidak begitu saja langsung bertindak, ada mekanisme yang katanya harus dilalui.

Sementara menyangkut waktu pelaksanaan sidang disiplin yang baru dilaksanakan saat ini juga dipertanyakan. Mengapa tidak dari awal dilaksanakan sidang disiplin terhadap Faisal apa bukan karena ada intervensi oknum petinggi di Mabes Polri?.

Dijelaskan Hasanudin, bahwa sidang disiplin terhadap Faisal yang baru dilaksanakan saat ini tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Apalagi kalau dikaitkan dengan isu balas dendam dan penyelamatan jendral. "Sidang disiplin kepada Faisal AN baru dilaksanakan sekarang karena baru mendapat perintah untuk melaksanakan sidang disiplin. Semua yang terkait dengan kasus ini juga disidang disiplin di satuan kerjanya masing-masing,"jelasnya.

Sementara itu penyidik utama Pusprov Kombes.Pol.Drs.Totok Sudhiarto, MM ketika ditanyakan Radar Sorong tentang upaya menghadirkan Kapusprov Mabes Polri Brigjen.Pol.Raziman Tarigan sebagai saksi yang sangat ditunggu-tunggu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mempunyai upaya untuk menghadirkan Brigjen.Pol.Tarigan.

Kewenangan tersebut ada pada Jaksa Penuntut Umum. Surat panggilan kepada Tarigan diakuinya telah diterima oleh Pusprov dan sudah dibalas ke kejaksaan tentang alasan ketidakhadiran Tarigan. Surat pemberitahuan tidak bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan karena sedang melaksanakan tugas negara juga telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong belum lama ini.(jus)