( Cenderawasih Pos, Rabu 02 Febuari 2005 )
Tiga truk kayu merbau minggu (30/1) di Unurum Guay ditangkap oleh jajaran Polres Jayapura. Ketiga truk tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah. Penangkapan sendiri di pimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso.
“Karena pada saat pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah, maka ketiga truk tersebut diamankan di Polres Jayapura,”ungkap Kapolres Jayapura Kompol Robert Djoenso melalui Wakapolres Jayapura Robert Djuari saat di konfirmasi Cenderawasih Pos mengenai penangkapan kayu itu, selasa (1/2) kemarin.
Terkait hal tersebut , tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Af (22) warga Perumnas II Waena, MC (37) warga Benyom Jaya Nimbokrang dan Kh (36) warga Jayapura sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Polres Jayapura.
Adapun Jenis kayu yang diangkut truk tersebut kesemuannya merupakan jenis kayu merbau atau kayu besi. Adapun banyaknya kayu untuk masing-masing truknya ada yang berisi 92 batang, ada yang 105 batang dan ada yang 83 batang. Jadi jumlah semua kayu yang diamankan sebanyak 280 batang.
“Penangkapan ini merupakan realisasi dari kelanjutan program kerja SBY untuk menundak tegas illegal logging. Jadi meskipun program kerja 100 hari telah selesai, namun esensi dari program tersebut akan terus kita laksanakan. Sehingga ketika melihat kejahatan di depan mata tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Para tersangka itu diproses karena diduga telah membawa, mengangkut, memiliki kayu tanpa dokumen yang sah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 87 ayat (1) huruf e dan f , Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang kehutanan. (fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP