( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Tingginya kasus illegal logging di Papua mendapat perhatian serius DPRD Papua. Sebagian anggota dewan mengaku kasus yang menyebabkan kerugian negara dan telah tercatat sebagai rekor terbesar di Indonesia harus segera di sikapi pemerintah daerah. Bahkan dalam waktu dekat mereka akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk segera menerbitkan satu Perda (Peraturan Daerah) untuk menertibkan keluar masuknya kayu sebagai salah satu hasil hutan di Papua, dengan harapan kedepan kasus tersebut tidak lagi terjadi.
Salah satu anggota DPRD Papua Ir. Weynand Watori yang ditemui Cenderawasih Pos, diruang kerjanya mengatakan pihaknya akan segera meminta pertanggungjawaban Gubernur Papua dan Kepala Dinas Kehutanan terkait dengan masalah ini. “Ini persoalan yang sejak lama sudah sering diingatkan, tetapi pemerintah daerah maupun penegak hukum belum juga mengatasinya dengan baik. Kita harus panggil Gubernur dan Kepala Dinas karena ini merupakan catatan buruk di daerah ini,”ujarnya.
Menurutnya, sampai kini persoalan HPH hingga IPKMA (Ijin Pengolahan Kayu Masyarakat Adat) belum di atur secara baik oleh satu Perda, tetapi hanya melalui SK Gubernur saja. “Harus ada Perda untuk menggunakan HPH yang di keluarkan oleh dewan untuk mengatur dalam hal pengolahan sumber daya alam itu,”tegasnya.
Dinilai Watori, maraknya kasus illegal logging di Papua ini di sebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana di Papua menyebabkan fungsi kontrol dari pemerintah maupun penegak hukum kedaerah-daerah yang rawan illegal logging itu serba terbatas, sehingga memudahkan kasus tersebut tetap terjadi, “sebut saja dilakukan antara Kabupaten Sarmi dan Jayapura tidak terdapat banyak pos yang bisa untuk mengawasi illegal logging di sana,’ungkapnya.
Di sisi lain menurutnya, sejumlah peraturan milik pemerintah yang digunakan saat ini sangat jelas membuka ruang bagi munculnya kasus illegal logging. Di contohkannya, IPKMA terdapat anbifalensi dimana satu sisi pemerintah menerima restribusi pajak dari situ, kemudian dana reboisasi, tetapi dimata pemerintah sendiri merupakan illegal logging. “Jelas artinya bahwa sengaja dibangun sistem praktek yang memungkinkan illegal logging,”katanya.
Disamping itu juga dinilainya soal pengamanan hutan dimana terdapat kesepakatan antara Polri dan Menteri Kehutanan bahwa pengamanan keamanan hutan diberikan kepada pihak Kepolisian, sementara terdapat Polsus (Polisi Khusus) milik Kehutanan yang mengerti tentang seluk beluk Kehutanan sama sekali tidak dilibatkan. Akibat hal ini maka ada ada sejumlah oknum Polisi yang ikut terlibat kasus tersebut. “Kondisi internal dalam Dinas Kehutanan saja sudah rapuh. Aritnya pengawasannya sangat lemah ditambah lagi dengan pihak Kepolisian yang masuk lalu menguasai tempat-tempat tersebut,”tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua Fraksi PDS DPRD Papua Jhony Banua Rouw mengaku, sangat prihatin dengan kasus illegal logging di Papua. Diharapkannya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini. “Kami prihatin mengapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bebas melakukan hal ini di Papua. Aparat harus segera menyelesaikan kasus-kasus illegal logging,”ujarnya. (nce)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP