( Cenderawasih Pos, Kamis 03 Febuari 2005 )
Tiga tersangka pemilik kayu merbau illegal yakni Af (22), MC (37) dan Kh (36) yang ditangkap jajaran Polres Jayapura baru-baru ini akan di proses hukum karena terbukti tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah. Hal ini ditegaskan Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (2/1) kemarin.
Menurut Kapolres, penyelundupan kayu-kayu illegal ini sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi karena lokasinya yang cukup jauh sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan pemerikasaan kepada mereka.
“Kami menangkap ketiga truk tersebut saat pergi ke Unurum Guay untuk menghadiri acara penyerahan sebidang tanah dari masyarakat adat kepada Polres untuk keperluan pembangunan Asrama Polsek Unrum Guay. Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak dilengkapi dokumen,”jelasnya.
Dikatakan, kayu-kayu yang diselundupkan itu adalah hasil penebang liar oleh masyarakat yang selanjutnya akan dijual kepada perusahaan kayu.
“Kami akan terus melakukan operasi terhadap para penebang liar, karena itu tidak boleh dan akan merusak hutan. Karenanya dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kehutanan untuk melakukan operasi tersebut,”tegas Kapolres.
Sekedar diketahui, jumlah kayu dalam tiga trukyang disita tersebut masing-masing berisi 92 batang, 105 batang, dan ada yang 83 batang. Jumlah semua kayu yang diamankan sebanyak 280 batang.
Para tersangka pemilik kayu itu di proses karena diduga telah membawa, mengangkut, memiliki kayu tanpa dokumen yang sah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 87ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 21 Tahun1999 tentang Kehutanan. (fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP