( Cenderawasih Pos, Senin 21 Febuari 2005 )
Jajaran Satlantas Polsekta Jayapura Selatan menangkap (menyita) kayu log yang ditangkap dengan truk tepat di Skyland, kemarin. Kayu log tersebut di duga tidak memiliki dokumen. Kapolresta Jayapura AKBP Moch Son Ani melalui Kapolsekta Jayapura Selatan AKP Patric Jeujanan ketika dikonfirmasikan membenarkan adanya penangkapan satu barang kayu log tersebut. “kayu log ini ditangkap di Skayland saat petugas sedang beropeasi semalam,”jelasnya.
Dikatakan, setelah ditangkap barang bukti berupa satu batang kayu log sepanjang 5,70 meter serta satu mobil truk DS 9890 AA yang dikemudikan Niko (29) langsung diamankan di Polsekta Jayapura Selatan sambil menunggu proses lebih lanjut. Kemudian dalam pemeriksaan sementara, kayu log yang merupakan milik PT Bama Entrop diangkut dari senggi.
Lanjut Kapolsekta bahwa ditangkapnya truk pengangkut kayu log ini karena selain sopir tidak menunjukkan surat-surat yang lengkap seperti faktur angkutan SKHH (surat kayu hasil hutan) juga kondisi truk tersebut tidak lengkap. Ditambahkan bahwa apabila dalam hasil pemeriksaan ini ditemukan ada unsur kasus illegal logging maka proses pemerikasaannya akan diserahkan ke Polresta Jayapura. (ius)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP