( Cenderawasih Pos, Rabu 02 Februari 2005 )
Pemilik KM Surya Dharma 03 H.Abdul Kadir, yang kapalnya diduga telah melakukan kegiatan illegal fishing diwilayah peraiaran Supiori Selatan, Selasa kemarin menemui Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Albert Msen.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Supiori, H Abdul Kadir juga memperlihatkan surat izin usaha perikanan No.523.3/9/IUP/2004 atas nama Safarudin yang di keluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor. Selain memperlihatkan izin usaha perikanan yang dimiliki , H Abdul Kadir juga memperlihatkan pas jalan KM. Surya Dharma 03 yang dikeluarkan Adpel Biak Numfor.
Dalam Surat izin usaha perikanan yang dimiliki oleh H Abdul Kadir, jenis kegiatan yang diberikan kepada H Abdul Kadir yaitu pengumpulan teripang. Selama beroperasi di sekitar perairan Biak Numfor dan Supiori menurut H Abdul Kadir pihaknya hanya melakukan pengumpulan teripang sesuai denga surat izin usaha perikanan yang dimilikinya. “Kami hanya melakukan pengumpulan teripang dan ada beberapa jenis teripang yang kami kumpulkan diantaranya teripang susu dan nanas. Hasil tersebut kami jual di Biak,”kata Abdul Kadir.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Albert Msen kepada Cenderawasih Pos mengatakan bahwa pemilik KM Surya Dharma 03, H Abdul Kadir memang memilki surat izin usaha perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor. Namun mengingat Kabupaten Supiori sudah berdiri sendiri, maka pemilik izin usaha perikanan yang melakukan operasi disekitar perairan Supiori kata Otto Albert Msen seharusnya melakukann koordinasi dengan Pemkab Supiori.
“Untuk Sementara izin mereka akan kami tahan dan kami akan melakukan shering dengan kepala Dinas Perikanan Biak Numfor menyangkut hal ini,”kata Otto Albert Msen kepada Cenderawasih Pos diruang kerjanya kemarin. (nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP