( Papua Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen MV Afrika yang melibatkan Mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN dan kawan-kawannya. Sidang yang masih dipimpin oleh Majelis Hakim Marthen Thosuly SH, dan didampingi Hebbin Silalahi SH , serta Andi Asmuruf ini masih tahap pemeriksaan saksi.
Berkaitan dengan sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Marthen Thosuly SH kepada wartawan saat di temui di ruangan kerjanya kemarin(31/I) menjelaskan dalam sidang ini semua saksi yang diambil keterangannya akan dipanggil atau diundang. “Untuk sidang tanggal 3 Januari 2005 ini, Kejaksaan sudah berusaha menghadirkan semua saksi yang selama ini keterangannya belum diambil,”ujarnya.
Dikatakan minimal ada lima saksi yang sampai saat ini belum diambil keterangannya. Kemungkinan besar dan kalau tidak ada halangan, kelima saksi tersebut, kata Ketua Pengadilan akan dihadirkan. Dilanjutkannya, kalau memang dalam sidang ini masih ada yang belum hadir maka Kejaksaan akan mengecek lagi. “Kita juga akan mengecek Kejaksaan apakah dipanggil atau tidak. Kalau memang dipanggil maka pasti ada surat bukti pemanggilannya. Namun yang jelas kejaksaan sudah berupaya dalam sidang ini semua saksi yang belum diambil keterangannya akan dipanggil,” paparnya.
“Bila dalam sidang ini memang Kejaksaan sudah ada surat panggilan tetapi yang bersangkutan masih juga belum datang maka diupayakan agar mereka (saksi) dipanggil lagi. Kalau memang ada halangan karena tugas negara maka BAP yang bersangkutan di bacakan saja,”ungkapnya lebih lanjut.
Dikatakan pembacaan BAP sebagai jalan keluar kalau memang upaya untuk pemanggilan dilakukan, apalagi yang bersangkutan berkaitan tugas kenegaraan atau tugas luar kota. “Pada umumnya saksi ini ada yang masih aktif sebagai petugas negara maka, kalaupun sudah panggilan ke-3 tetapi yang bersangkutan belum hadir maka, kita tidak mungkin melakukan pemaksaan. Jadi kalau begitukan kita bacakan BAPnya saja,”ungkapnya.
Salah satu dari lima saksi yang direncanakan dalam sidang tanggal 3 Januari mendatang adalah Mantan Wakapolda Papua, Raziman Tarigan. Sementara yang lainnya, ketua PN mengakui belum mengetahuinya.”Saya belum tahu persis ke-lima saksi yang belum diambil keterangannya, tapi salah satunya adalah mantan Wakapolda Papua,” ungkapnya, (FP/edo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP