( Cenderawasih Pos, Jumat 25 Febuari 2005 )
Penahanan dokumen KM. Surya Dharma 03 milik H.Abdul Kadir oleh Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Albert Msen tanpa alasan yang dipertanyakan oleh pemilik kapal H. Abdul Akdir yang didampingi Sjaltiel Simbiak saat bertandang ke Kantor Biro Biak baru-baru ini.
Kadir mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dengan penahanan dokumen kapal tersebut. “Terus terang selama dokumen kapal tersebut di tahan, pemilik kapal tidak dapat beroperasi dan kerugian yang bersangkutan mengalami cukup besar dengan tidak beroperasinya kapal. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka dia harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ungkap Sjatiel Simbiak yang mengaku sebagai juru bicara pemilik kapal.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Msen yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos Kamis kemarin menegaskan bahwa penahanan terhadap dokumen kapal tersebut di lakukan DPRD karena aktifitas yang dilakukan KM Surya Dharma 03 di perairan Supiori akan merugikan masyarakat di Kabupaten Supiori. “Dokumennya perlu saya tahan karena pasti akan merugikan masyarkat. Jadi dari sudut pandang itu sehingga kami melakukan penahanan terhadap dokumen kapal mereka,”ujar Otto Albert Msen menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos usai menghadiri pelantikan Sekretaris KPU Supiori Rabu kemarin di Gedung Sasana Krida Kantor Bupati Biak Numfor.
Selain telah melakukan penahanan dokuemen kapal, Otto Albert Msen juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Supiori juga megeluarkan surat untuk melakukan pembatalan terhadap Ijin Usaha Perikanan yang dimiliki KM Surya Dharma 03. “Dengan hak legislasi atau hak pengawasan, maka kita melihat bahwa ijin yang dikeluarkan tersebut tidak dapat menolong untuk mengangkat harkat martabat, tetapi akan merugikan masyarakat secara meyeluruh. Jadi hal ini yang perlu kita lihat,”tegasnya. (nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP