Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 November 2004

Jakarta : Terkait "Illegal Logging", Perwira Polisi Menyerahkan Diri

( Sumber : www.kompas.com, 22 Nopember 2004)
Jakarta, Kompas - Inspektur Satu Ansar Johar, mantan Kepala Urusan Bina Operasi Kepolisian Resor Sorong, Provinsi Papua, pekan lalu menyerahkan diri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI. Penyerahan diri Ansar Johar ini bisa menjadi langkah awal bagi jajaran Polri untuk membongkar kejahatan penebangan liar (illegal logging) yang juga menjadi agenda prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ansar Johar yang kini ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) itu memang hanya perwira pertama, tetapi pengusutan secara serius atas dirinya akan bisa menguak keterlibatan para perwira Polri yang lebih tinggi.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Minggu (21/11), mengatakan, penyidik Bareskrim kini tengah memeriksa Ansar secara intensif.
Ansar seharusnya sudah lama-setidaknya sejak tahun 2002-2003-diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Namun, ia tidak pernah muncul hingga dinyatakan sebagai desertir.

"Karena lama menghilang, dia jadi takut datang untuk diperiksa di Polda Papua. Akhirnya (dia) menyerahkan diri ke Mabes (Polri), dan sekarang di rumah tahanan," katanya.
Kepala Pusat Provoost Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raziman Tarigan menyebut sejumlah kesalahan Ansar. Selain desersi (absen dari tugas tanpa pemberitahuan), ia juga memfitnah atasannya di Polda Papua (waktu itu), dan terlibat persekongkolan untuk melepas barang bukti berupa kayu ilegal.

Terungkapnya kasus illegal logging itu bermula dari pengaduan seseorang bernama Felix. Ia merasa dirugikan karena kayu miliknya dijadikan barang bukti kasus kriminal oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sorong tanpa bukti yang kuat.
"Selidik punya selidik, ternyata kayu milik Felix itu dijadikan pengganti kayu di Kapal MF Africa, yang sebenarnya ilegal," kata Tarigan yang saat itu (2001) menjabat Wakil Kepala Polda Papua.
Kepala Polda Papua (waktu itu) Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika memerintahkan agar kayu di kapal tersebut disita. Untuk memenuhi perintah Kepala Polda itu, kayu milik Felix dijadikan barang bukti.


Berdasarkan pemeriksaan Propam dan Bareskrim terhadap seorang bintara yang ikut melepas kayu dari MF Africa itu, diketahui Ansar terlibat.
Tak berapa lama setelah kayu dilepas, Ansar dan Kepala Polres Sorong (waktu itu) Ajun Komisaris Besar FAN menyebarkan surat ke berbagai pihak di lingkungan Polri. Isinya, barang bukti itu dilepas atas restu Wakil Kepala Polda Papua, yakni Raziman Tarigan. Pasalnya, sudah ada kiriman uang Rp 700 juta ke rekening Tarigan.

"Saya yang disebut-sebut menerima uang itu kemudian mengejar informasi sebenarnya. Setelah bukti transfer rekening itu diselidiki, itu bukti pengiriman tahun 1998. Nah, saya kan belum menjabat tahun 1998. Saya baru mulai menjabat tahun 2001. Di bukti transfer itu juga tidak ada nama. Hanya tertulis Wakil Kepala Polda Papua," katanya. Dari penelusuran Kompas, Wakil Kepala Polda Papua tahun 1998 adalah Brigjen (Pol) MM.

Menurut Tarigan, penanganan kasus itu oleh Bareskrim sangat lamban. Sebab, bukti hukum berupa surat transfer sudah lama diketahui bertahun 1998. "Jadi mantan Kepala Polres Sorong Ajun Komisaris Besar FAN sudah bisa ditindak. Saya heran mengapa begitu lamban," katanya.
Setidaknya pada tahun 2002 di Sorong setiap hari ratusan anggota masyarakat pemilik hak ulayat berjubel di Kantor Dinas Kehutanan untuk memproses izin pemanfaatan kayu masyarakat adat. Setelah mengantongi izin, warga mulai mencari pengusaha (bapak angkat) untuk bekerja sama mengelola lahan yang dalam praktiknya hanya menebangi kayu.

Data yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi HAM) Papua menyebutkan, pada 2001-2004 ada 20 kasus illegal logging yang ditangani Polda Papua.
Tahun 2001, delapan kasus dengan delapan tersangka warga negara Indonesia. Barang yang disita mencapai 7.000 meter kubik kayu merbau. Pada 2002 terdapat tujuh kasus dengan 10 tersangka warga Indonesia, dengan barang bukti 13.000 meter kubik kayu bulat merbau. Polisi juga menyita 34 alat berat dan 1.000 meter kubik kayu olahan merbau.

Tahun 2003 terdapat dua kasus di Merdey, Kabupaten Bintuni yang melibatkan 17 warga Malaysia dan tiga warga Indonesia. Polda Papua menyita 77 alat berat dan 5.000 meter kubik kayu log jenis merbau.
Januari 2004, TNI AL menangkap kapal asing berbendera Vietnam yang mengangkut ribuan meter kubik kayu dari Sorong. Kerugian negara akibat illegal logging ini mencapai Rp 17 miliar.

Hanya dengan sikap keras
Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Emil Salim menuturkan, kasus illegal logging yang banyak terjadi di Indonesia hanya dapat diatasi oleh sikap keras pemerintah pusat. "Kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan. Presiden harus mengirim pasukan khusus untuk menjaga hutan dan menangkap pelaku penebangan liar," kata Emil Salim di sela-sela Kongres Konservasi Dunia di Bangkok, Thailand, Sabtu (20/11).

Sikap keras pemerintah pusat ini perlu diambil, lanjut Emil, karena praktik illegal logging disinyalir telah melibatkan banyak penguasa dan pejabat daerah. Bahkan, Menteri Kehutanan MS Kaban saat meninjau obyek wisata Bukit Lawang, Langkat, dan Tobasa, pekan lalu menyatakan keterlibatan sejumlah kepala daerah di Sumatera Utara dalam penebangan hutan secara ilegal, yakni dengan berlindung di balik Undang-Undang Otonomi Daerah, yang berhak memberikan izin HPH seluas 100 hektar kepada perusahaan.
Meski demikian, ia mengatakan tidak akan berkompromi terhadap keterlibatan aparat itu.
Dari Kalimantan dilaporkan, selain dari Kalimantan Barat, ternyata Negara Bagian Sarawak, Malaysia timur, kini juga menjadi tempat penampungan kayu hasil tebangan liar dari berbagai daerah di Tanah Air yang diselundupkan melalui laut. Penyelundupan kayu liar tidak dalam bentuk kayu olahan atau gergajian, tetapi juga kayu bulat. Dalam setahun terakhir, pasokan kayu ilegal terbesar kedua setelah Pulau Kalimantan ke Sarawak adalah dari Papua.

Berdasarkan pemantauan di beberapa pelabuhan laut di Sarawak, yang menjadi tempat penampungan kayu ilegal asal Indonesia itu di antaranya Pelabuhan Semantan, Pelabuhan Sibu, dan Miri. Semua kayu yang menumpuk di ketiga pelabuhan tersebut berasal dari Indonesia, lalu dikenai pungutan cukai oleh Pemerintah Malaysia, dan kayu itu pun dianggap sebagai kayu resmi.(NWO/FUL/THY/AIK/KOR/ADP)