Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

03 November 2004

Jakarta : ML Rumadas diburu polisi, masuk dalam target operasi untuk 12 nama pelaku Illegal logging

(Cenderawasih Pos, 2 November 2004)
Jakarta- Saat ini, Mabes Polri tengah memburu 12 nama yang diidentifikasi sebagai pelaku ilegal logging. Siapa saja mereka? Data yang dilansir Mabes Polri, satu diantaranya adalah Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sorong, ML Rumadas. Ii lainnya bernama Edi Sutaryo (Jatim), Ali (Jambi), Sundono Salim, H. Halim, Acan (Medan), M Rosyid (Kalteng), Krishandra (Kaltim), Yongki (Kaltim), Aweng (Sumut) dan Tanoto Susanto (Sumsel). “Mereka telah kita tetapkan sebagai TO (Target Operasi). Kita berupaya untuk menangkapnya,”ujar Direktur V Tipiter Mabes Polri Brigjen Suharto di Mabes Polri kemarin. Ke-12 nama itu ternyata pernah ditangkap Mabes Polri sebelumnya. Beberapa dari mereka bahkan sampai diseret ke meja hijau, namun kini menghirup udara bebas. Seperti : ML Rumadas (vonis percobaan), Ali (vonis tiga bulan), H.Halim ( mengajukan pra epradilan kemudian bebas) dan Krishandra (vonis tiga bulan percobaan delapan bulan). Beberapa lagi pernah dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti yakni Acan, M Rosyid dan Ramly Ompong. Suharto mengatakan, Polri telah mengambil sikap memasukkan program penanganan ilegal logging dalam 100 hari kerja. Oleh karena itu, katanya, Polri berusaha maksimal untuk mengungkap kasus-kasus itu.

Sebagai gambaran, selama tahun 2003, Mabes Polri menangani 516 kasus kayu ilegal. Sebanyak 295 kasus telah diselesaikan dan 221 masih dalam proses. Dari sejumlah kasus itu, Polri menyita 161.406,77 meter kubik kayu olahan dan 42.811 batang kayu gelondongan. Kerugian negara diperkirakan mencapai 195,655 M. pada tahun 2004, kasus yang ditangani sebanyak 530. kasus terselesaikan sejumlah 225 dan 275 lainnya masih dalam proses. Barang bukti yang berhasil disita 275.502,41 meter kubik dan 30.421 batang kayu gelondongan. Sayangnya, tidak ada penjelasan, apakah nama-nama di atas termasuk dalam 19 nama cukong kayu yang diserahkan oleh Menhut MS Ka’ban ke Kejagung baru-baru ini. Suharto mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu daftar nama yang dimiliki Menhut itu,”terangnya.

Masih terkait dengan penanganan kayu itu, Mabes Polri baru saja membongkar kasus ilegal logging yang melibatkan PT DS di Kapuas, Kalimantan Barat. Tiga pegawai perusahaan itu jadi tersangka. Mereka adalah Eko (general manager), Tosim (manager) dan Sunaryo (pembuat laporan hasil produksi). Polisi menyita tiga kapal tongkang yang memuat kayu ilegal lebih dari 10 ribu ton meter kubik sebagai barang bukti. Kapal tersebut masing-masing KM Sing-sing Setia, KM Sing-sing prastia I dan KM Tama Jaya. “Modusnya, mereka memalsukan SKSHH. Apa yang tertera dalam dokumen itu tidak sama dengan jumlah di lapangan, “terangnya. Suharto menambahkan, Mabes Polri menetapkan Papua, Jatim, Kalbar dan Kaltim sebagai daerah target penanganan ilegal logging. “Sebab di daerah itu angka pencurian kayu paling tinggi,”ujarnya.

Kasus AKBP Faisal
Tampaknya polisi juga mulai melakukan kontrol ke dalam. Dalam upaya perbaikan ke dalam itu, salah satu kasus yang bakal dituntaskan adalah kasus yang melibatkan mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal Abdul Nasir. Perwira menengah polisi ini tersandung masalah terkait penggelapan barang bukti kayu Ramin senilai Rp. 20 miliar. Informasi soal Faisal ini kali pertama ditayangkan dalam sebuah running text sebuah televisi swasta. Kapus Provost Mabes Polri Brigjen (pol) R Tarigan membenarkan adanya kasus tersebut.

Dia mengatakan jika kasus tersebut telah ditangani Provost dari segi kedisiplinan anggota beberapa saat sejak kasus ini mencuat. Sedangkan masalah pidananya menjadi wewenang Mabes Polri. Dan hasilnya AKBP Faisal Abdul Nasir dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan barang bukti 12 ribu ton meter kubik kayu ramin yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 20 M itu. Hanya saja provost tidak berhak menghukum karena wewenang itu menjadi hak atasan Faisal.

Faisal kini bertugas di Reserse Mabes Polri dan merupakan anak buah Kabareskrim Komjen (pol) Suyitno Landung. “dan kalau sudah dihukum dari sisi disiplin ini, seharusnya ada pemberitahuan. Tapi hingga kini belum ada pemberitahuan itu, “tegasnya. Dia lantas menceritakan awal mula kasus tersebut. Menurutnya kasus ini terjadi sekitar dua tahun lalu. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Wakapolda Papua. Sedangkan Faisal adalah anak buahnya yang berdinas sebagai Kapolres Sorong. Saat itulah muncul kasus kepemilikan kayu tidak sah ini yang juga melibatkan seorang warga Malaysia. Saat itu kayu gelondongan ini diamankan dari wilayah perairan Sorong oleh Satuan Polisi Air dan Udara dan kemudian dilimpahkan pada Polres Sorong. “Bukannya diproses, yang terjadi malah Faisal melepaskan tanggung jawab dan barang buktinya hilang,”kata Tarigan namun mengaku lupa tanggal persis kejadian tersebut.

Setelah itu Faisal dimutasikan ke Reserse Mabes Polri dan Tarigan oun berganti jabatan menjadi Kapus Provost Mabes Polri. “Makanya kami tahu pasti kasus ini. Dan tak ada main mata apapun. Kami dari provost telah melakukan tugas,”katanya. Belum ada konfirmasi lanjutan soal ini. Komjen Suyitno Landung, Kadiv Humas Irjen (pol) Paiman belum bisa dikonfirmaxi. HP kedua petinggi tersebut tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. (jpnn)