Timika [PAPOS]- Ketua Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon meminta PT Freeport Indonesia menaati semua ketentuan yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Kontrak generasi ke lima soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Freeport belum disetujui sehingga dia harus tunduk kepada UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba," kata Effendi Simbolon kepada wartawan di Timika, Rabu.
Ia bersama sembilan anggota Komisi VII DPR lainnya pada Rabu pagi tiba di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika dalam rangka kunjungan kerja selama tiga hari.
Menurut wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu, kunjungan kerja ke Mimika dalam rangka menyerap, menggali dan melakukan kros cek dengan Pemkab setempat, Pemprov Papua dan manajemen PT Freeport Indonesia mengenai masalah izin pertambangan, pengelolaan lahan eksplorasi, persoalan lingkungan, masalah kelistrikan, masalah bahan bakar dan lainnya.
Setiba di Timika, Komisi VII DPR bersama rombongan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP Migas, Pertamina dan PLN Wilayah Sulmapa menggelar pertemuan dengan Bupati Mimika, Klemen Tinal.
Pada Kamis (4/11), rombongan Komisi VII DPR akan meninjau lokasi pertambangan emas, tembaga dan perak Freeport di Grassberg Tembagapura dan selanjutnya akan meninjau areal pengendapan pasir sisa tambang (sirsat) di Maurupauw MP 21.
Effendi dan rekan-rekannya juga menjadwalkan pertemuan dengan jajaran direksi PT Freeport Indonesia.
"Pertemuan dengan Direktur Utama dan jajaran Direksi Freeport sangat penting sekaligus untuk memberikan klarifikasi atas data yang kami miliki," tuturnya.
Ia mengharapkan PT Freeport dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan baik menyangkut pengelolaan lingkungan, termasuk besaran royalti dan iuran tetap tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yakni 3,75 persen dari ketentuan semula sebesar satu persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2003.
Dengan menaati berbagai aturan tersebut, kata Effendi, kegiatan operasional PT Freeport tidak akan mengalami gangguan hingga selesainya masa kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia yang dijadwalkan berakhir sekitar tahun 2040.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing pertama yang berinvestasi di Indonesia sejak ditandatangani kontrak karya pertama tanggal 7 April 1967. Kontrak karya Freeport dengan Pemerintah Indonesia diperbaharui (kontrak karya tahap II) pada tahun 1991 yang ditandatangani oleh mendiang Presiden Soeharto.[ant/agi]