Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

01 December 2009

Nasional : Greenpeace Gugat Peraturan Alih Fungsi Hutan di Riau

(www.kompas.com, 30-11-2009)
PEKANBARU, KOMPAS.com - LSM lingkungan Greenpeace berencana menggugat Permenhut P.14/Menhut-II/2009 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peraturan terkait pemberian izin alih fungsi hutan alam menjadi perkebunan akasia itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Riau."Permenhut itu mengakibatkan kerugian dari kerusakan lingkungan karena mengakibatkan hutan alam terutama di kawasan gambut dalam di Riau rusak dan beralih fungsi demi kepentingan perusahaan," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pekanbaru, Minggu (29/11).

Bustar menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan oleh MS Kaban beberapa saat sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2009. Peraturan itu membuat izin rencana kerja tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tidak lagi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau dan diambil alih oleh Dirjen Bina Produksi Departemen Kehutanan.Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, sekitar 318.360 hektar hutan alam di Provinsi Riau berubah fungsi menjadi kebun akasia untuk hutan tanaman industri. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Riau, alih fungsi ratusan ribu hektare hutan alam tersebut berlandaskan pada 24 RKT IUPHHK-HT pada tahun 2009 yang langsung dikeluarkan oleh Dephut.

Potensi kayu yang berada di areal RKT hutan alam tersebut sangat besar karena mencapai 12,28 juta meter kubik."Menhut menilai peraturan itu dibuat karena adanya stagnasi RKT di Riau, namun Kepala Dinas Kehutanan Riau membantah hal itu dengan mengirimkan surat ke Menhut bahwa keputusan tidak mengeluarkan RKT dikarenakan lokasinya di hutan alam dan kawasan gambut yang dalamnya lebih dari tiga meter yang seharusnya dilindungi," katanya.

Selain itu, peraturan itu juga menjadi masalah baru akibat perizinan terhadap RKT yang diberikan diduga cacat hukum dan mengakibatkan konflik antara masyarakat di sekitar hutan dan perusahaan. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan kerusakan hutan di Riau disebabkan aturan yang dibuat tumpang tindih terutama aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Karena Menteri yang lama (MS Kaban) pada mei 2008, tidak akan ada lagi penambahan HTI di Riau. Tapi mengapa tahun 2009 'meledak' masih ada lagi izin yang keluar. Apalah daya saya," kata Zulkifli Yusuf.
WAH, Editor: wah Sumber : ANT