SENTANI-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Jayapura, Nehemia Karma SH mengatakan, berdasarkan data yang ada, terdapat 22 penambangan ilegal dari 27 penambangan bahan material galian C yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Hanya 5 penambangan material bahan galian C yang memiliki izin resmi dari pemerintah,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, usai menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Pemberdayaan Distrik dan Kampung di Aula Kantor Bupati Jayapura, Jumat, (10/7).
Tentang perusahaan mana saja melakukan aktivitas penambangan ilegal itu, ia tidak menyebutkan. Parahnya lagi 22 penambangan ilegal itu berlindung di balik masyarakat adat. artinya, menjadikan masyarakat adat sebagai tamengnya untuk kepentingannya itu, tanpa memberdayakan masyarakat setempat.
Persoalan tersebut sudah pernah dilayangkan surat teguran bagi 22 perusahaan tersebut, hanya saja hal itu tidak ditanggapi, tapi malah semakin terus melakukan aktivitas penggalian bahan material golongan C.
Menurutnya dengan tindakan demikian, maka para pelanggar itu bisa dikatakan sebagai orang yang melakukan kejahatan lingkungan karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan aktivitasnya itu sangat membahayakan lingkungan di sekitarnya, karena umumnya lokasinya berdekatan dengan jalan raya, seperti yang ada di Kampung Harapan Sentani dan sekitarnya.
Ditegaskan, sebenarnya pemerintah tidak melarang siapapun melaksanakan aktivitas apapun, asalkan itu berjalan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yang mana di dalam aturan itu salah satunya memuat tentang apa yang harus dilakukan yang bersangkutan untuk tidak membahayakan lingkungan beserta ekosistemnya itu.
“Kami sangat sayangkan dan sesalkan oknum-oknum itu, terutama perusahaan yang memiliki alat berat, seharusnya mereka yang berpendidikan itu lebih memahami aturan bukan mengajari hal-hal yang tidak bertanggungjawab kepada masyarakat,” tukasnya.
Guna menindaklanjuti persoalan itu, ia telah melaporkan kepada Bupati Jayapura yang diteruskan dengan membuat surat permintaan kepada Polres Jayapura untuk menindak oknum-oknum bersangkutan, dan diharapkan polisi menseriusi akan persoalan itu.(nls)