(www.cenderawasihpos.com, 11-03-2009)
BIAK-Penyebaran penyakit flu burung (Avian Influensa) terus menjadi perhatian petugas Stasiun Karantina Pertanian Biak. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk baik di Pelabuhan Biak maupun di Bandar Udara Frans Kaisiepo.
Sebagai bukti dari upaya itu, Petugas Stasiun Karantina Pertanian Biak menyita dua ekor ayam jago yang dibawa KM Ngapulu di Pelabuhan Biak, Minggu (8/3). Ayam itu rencananya akan dijadikan ayam aduh dibawa dari Bitung dengan tujuan Biak. Pemusnahannya sendiri dilakukan di Kantor Karantina Tumbuhan, Selasa (10/3) kemarin dengan disaksikan intansi terkait.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menyuntikan asam zulfat lewat pembuluh darah ayam tersebut, dalam hitungan menit bahkan detik, ayam tersebut langsung mati. Sampai saat ini kewaspadaan terhadap penyebaran Avian Influensa (AI) masih terus dilakukan di Kabupaten Biak Numfor. Pasalnya sampai saat ini Kabupaten Biak Numfor masih dinyatakan bebas AI.
"Sampai saat ini Biak Numfor masih dinyatakan bebas AI dan rabies. Makanya pengawasannya terus kami perketat,"kata Plh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Biak Muh Albir, S.P kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di sela-sela pemusnahan dua ekor ayam jago di Kantor Stasiun Karantina Tumbuhan Biak, kemarin.
Larangan membawa anjing, kera, kucing dan unggas ke suatu daerah lainnya diatur dalam UU No 18 Tahun 1992, PP No 82 Tahun 2000, Perda Provinsi Papua No 4 Tahun 2004, Keputusan Provinsi Papua Barat No 80 Tahun 2004, Keputusan Gubernur Provinsi Papua No 158 Tahun 2004.
"Pelanggaran yang sengaja diancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Sedangkan pelanggaran dengan kelalaian diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,"jelas Albir.(ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP