Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

21 September 2007

Biak : Kasus Kapal China Diserahkan ke Lanal Biak

(www.cenderawasihpos.com, Jumat 21 September 2007)
BIAK - Proses hukum terhadap kapal ikan asal China Shiong Shiong Hai 20027 yang ditangkap KRI Taliwangsa di Perairan Kepulauan Padaido, Kamis (20/9) secara resmi diserahkan ke Lanal Biak untuk diproses lebih lanjut.Danguskamlaarmatim Laksamana Pertama TNI Sugeng Supriyanto yang dikonfirmasi melalui Asintel Guskamlaarmatin Letkol Laut (P) Jaka Santosa, S.Sos mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, nahkoda kapal Yao Cao Ciong dan Kepala Kama Mesin (KKM) Fu Yung Ci ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu 17 orang ABK lainnya dijadikan saksi dalam kasus illegal fishing tersebut.Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KRI Taliwangsa, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perikanan, tindak pidana pelayaran dan tindak pidana keimigrasian. Sebab dari hasil penyelidikan kapal tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal asing serta tidak memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB). Selain itu nahkoda dan ABK asing yang bekerja diatas kapal yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin keimigrasian atau DAHSUSKIM.Untuk tindak pidana perikanan karena tidak memiliki SIUP, nahkoda dan kepala kamar mesin dapat dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan atau Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004. Sedangkan untuk tindak pidana pelayaran mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran atau Pasal 52 ayat (2) jo Pasal 114 UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran karena tidak memanuhi ketentuan mengenai pengibaran bendera kebangsaan. Selain itu mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelum kasus tersebut diserahkan ke Lanal Biak untuk diproses, menurut Jaka Santosa para tersangka mengaku berada di wilayah perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan karang dan lobster.Selain memproses kapal ikan asal China, Guskamlaarmatim juga saat ini tengah memproses KM Artha Makmur milik CV Maju Makmur yang juga ditangkap oleh KRI Taliwangsa yang penyidikannya juga diserahkan ke Lanal Biak diduga melakukan pelanggaran pelayaran yaitu tidak memiliki Surat Ijin Berlayar atau SIB dan SIJIL.(nat)