Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

09 April 2010

Nasional : Hutan Konservasi di Sambas Dijarah

(www.kompas.com, 07-04-2010)
SAMBAS, KOMPAS.com — Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Kalimantan Barat menemukan sedikitnya 150 batang kayu berbagai jenis yang ditebang di hutan konservasi Taman Wisata Alam Melintang, Kabupaten Sambas, dalam operasi yang berakhir hari Senin (5/4/2010). Ketika petugas datang ke lokasi, pelaku sudah melarikan diri.

Komandan Brigade SPORC Kalimantan Barat David Muhammad mengatakan, dari operasi yang dimulai 1 April itu diperoleh informasi, kemungkinan besar pembalakan liar juga terjadi di lokasi lain. ”Sayangnya, informasi dari warga terlambat sehingga kami tidak bisa menangkap pelaku,” katanya.

Pembalakan liar di hutan konservasi tersebut terjadi di wilayah administratif Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Jarak lokasi pembalakan sekitar 20 kilometer dari kantor Kecamatan Paloh. Dari tunggul atau pangkal pohon diketahui, pohon yang dijarah berdiameter 40-60 sentimeter. Jenis kayunya antara lain resak, mabang, nyatok, dan meranti.

Di lokasi, anggota SPORC yang dipimpin Duwanto menemukan kayu-kayu yang sudah diolah dengan panjang 4 meter. Petugas langsung memusnahkan kayu-kayu yang ada di lokasi. Selain itu, sembilan jembatan berbagai ukuran yang melintasi sejumlah sungai untuk mengangkut kayu juga dihancurkan.

Masih soal konservasi, dari Bandar Lampung dilaporkan, sembilan perusahaan besar pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dituding ikut merusak kawasan hutan register di Lampung. Untuk itu, aktivitas mereka akan segera ditertibkan.

DPRD Lampung telah membentuk Panitia Khusus Penggunaan dan Penyalahgunaan Hutan Register sebagai tindak lanjut temuan awal yang didapat dari masyarakat dan Dinas Kehutanan Lampung mengenai aktivitas kesembilan perusahaan itu.

”Berdasarkan laporan masyarakat, mereka bertahun-tahun menanami lahan register dengan singkong. Ini hampir terjadi di hampir semua register. Katanya, kegiatan mereka bukan lagi tumpang sari, melainkan sudah permanen,” ungkap Misri Jaya Latief, anggota Pansus Penggunaan dan Penyalahgunaan Hutan Register, di DPRD Lampung, kemarin.

Kesembilan perusahaan dimaksud adalah PT BLS, PT SIL, PT IV, PT DHL, PT CBL, PT BAP, PT BSA, PT AAA, dan PT S. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah di Lampung dengan luas izin pengelolaan lahan 212.719 hektar.

”Akan kami cek. Investigasi ke lapangan. Jika mereka benar melanggar, harus ada keberanian merekomendasikan pencabutan izin operasi mereka,” kata Misri, seraya menambahkan, izin prinsip kesembilan perusahaan itu dikeluarkan pada masa Orde Baru. (AHA/JON)