(www.bintangpapua.com, 24-11-2012)
SENTANI - Sebanyak 42 perusahaan yang hendak berinvestasi di Kabupaten Jayapura (baca: Bumi Kenambai Umbay) mengakui masih terkendala permasalahan tentang hak ulayat.
Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Bambang Widiyatmoko kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
“Ke-42 perusahaan tersebut paling banyak bergerak di bidang Agraria,” tandasnya.
Dituturkannya, saat ini pemerintah telah memfasilitasi sejumlah perusahaan dengan masyarakat adat pemilik ulayat untuk menyelesaikan masalah tanah. “Akibat dari permasalahan hak ulayat tersebut, kini 42 perusahaan tersebut sampai saat ini belum beroperasi,” imbuhnya.
Dijelaskannya, adanya kendalanya tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak serta merta menyetujui, karena tidak ada lagi istilah tanah negara bebas.
“Semua tanah yang berada di Papua ini pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Jayapura pasti ada pemegang wilayahnya dan itu harus ada pendekatan sosial, pendekatan pribadi atau personal sehingga tidak menimbulkan dampak yang aneh-aneh,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Jayapura menjamin akan membantu mencari jalan keluar tentang masalah hak ulayat kepada sejumlah perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Jayapura. (dee/aj/lo2)
SENTANI - Sebanyak 42 perusahaan yang hendak berinvestasi di Kabupaten Jayapura (baca: Bumi Kenambai Umbay) mengakui masih terkendala permasalahan tentang hak ulayat.
Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Bambang Widiyatmoko kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
“Ke-42 perusahaan tersebut paling banyak bergerak di bidang Agraria,” tandasnya.
Dituturkannya, saat ini pemerintah telah memfasilitasi sejumlah perusahaan dengan masyarakat adat pemilik ulayat untuk menyelesaikan masalah tanah. “Akibat dari permasalahan hak ulayat tersebut, kini 42 perusahaan tersebut sampai saat ini belum beroperasi,” imbuhnya.
Dijelaskannya, adanya kendalanya tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak serta merta menyetujui, karena tidak ada lagi istilah tanah negara bebas.
“Semua tanah yang berada di Papua ini pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Jayapura pasti ada pemegang wilayahnya dan itu harus ada pendekatan sosial, pendekatan pribadi atau personal sehingga tidak menimbulkan dampak yang aneh-aneh,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Jayapura menjamin akan membantu mencari jalan keluar tentang masalah hak ulayat kepada sejumlah perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Jayapura. (dee/aj/lo2)