(www.bintangpapua.com, 13-12-2012)
“Barang 2 karton ini dititip sama orang yang akan berangkat ke Makassar. Waktu penumpang itu ditanya ia tidak tahu siapa pemiliknya. Kami sampai Tanya berulang kali tapi dia bilang tidak tahu,” kata saat dikonfirmasi, kemarin. Masih dijelaskannya, tak berapa lama petugas dari bandara memberikan info kembali bahwa ia sedang bersama pemilik taripang yang dikemas dalam 1 karton dan satu ransel. Sehingga ditotalkan jumlah teripang tersebut sebanyak 77 kilo gram. Sambung dia, alasan petugas menahan teripang karena pemiliknya tidak memiliki sertifikat serta izin sehingga teripang tersebut dianggap illegal. “Jadi saat kami minta dokumennya, pemilik bersangkutan tidak memiliki karena itu kami menahan teripang sebanyak 77 kg ini,” terangnya. Sampai berita ini diturunkan barang bukti berupa 77 kg teripang sudah diamankan di Kantor Karantina. Dan nama dari pemilik teripang ilegal itu sementara masih diindetifikasi. (lea/achi/LO1) |
MERAUKE - Sebanyak
77 kg teripang yang dikemas didalam tiga karton dan satu tas ransel,
Minggu (11/11) kemarin diamankan oleh petugas Karantina bersama petugas
bandara Mopah Merauke. Petugas menahan teripang dan pemiliknya tersebut
lantaran tidak dapat menunjukkan dokumennya. Teripang tersebut diduga
berasal dari PNG dan akan dibawa ke Makkasar menggunakan pesawat
Merpati Airlines.
Salah satu petugas Badan Karantina IkanPengendalian , yang ditemui
wartawan, mengatakan, informasi berawal saat salah satu petugas
mendapat informasi melalui pesan singkat soal penemuan barang seberat 2
karton di ruang bagasi. Kemudian petugas mengecek untuk memastikan jenis
barang yang dicurigai itu. Dan setelah dicek melalui x ray, rupanya
barang tersebut adalah teripang.