(www.bintangpapua.com, 17-11-2012)
MERAUKE – Pimpinan PT Sinapura, Mr Lau yang juga selaku pemilik 77 kilo gram teripang yang diamankan oleh petugas Karantina dan Bandara Mopah Merauke, beberapa waktu lalu. Akhirnya mengklarifikasi soal puluhan kg teripangnya yang dicekal dan ditahan petugas ketika akan diberangkatkan ke Makassar melalui pesawat Merpati itu.
Menurut Mr Lau, bahwa ia tidak terima kalau teripang yang hendak dikirimnya itu disebut illegal, karena ia sendiri sudah mengantongi surat izin dari dinas terkait.
“Kalau dikatakan illegal saya tidak terima. Barang saya ini ada dokumennya kok. Saya jadi heran sendiri,” kata Mr Lau kepada Bintang Papua saat memberikan klarifikasi di kantornya, kemarin.
Dijelaskan pria asal Singapura ini, sebenarnya barangnya bisa saja diambil pada hari Minggu (11/11) itu. Namun karena hari itu ia lupa membawa dokumennya yang tertinggal di kantor, sehingga petugas mengira barang yang akan dikirimnya ini tidak memiliki dokumen atau illegal.
“Jadi saat itu saya ada kok disana. Kalau dibilang barang itu tidak ada pembawanya itu keliru. Saya waktu itu memang tidak bawa dokumen tapi saya janji akan menunjukan mereka sehingga barangnya ditahan dulu,” akunya dengan penahanan sementara itu bukan berarti harus dianggap illegal.
Lebih tegas dibeberkan Mr Lau bahwa ia membeli teripang dari PNG dan akan dijual lagi ke luar Papua punya legalitas. Bahkan ia sendiri membayar pajak kepada Negara sehingga sangat dipertanyakan jika hasil laut yang dikelolanya secara resmi ini diklaim sebagai barang illegal.
“Saya punya bukti pembayaran pajak untuk teripang ini. Saya juga punya dokumen yang syah dari dinas terkait bahkan Pak Bupati Merauke sendiri sudah mengeluarkan surat izin untuk saya. Terus dimana letaknya barang saya ini disebut illegal,” cetusnya.
Disinggung soal barangnya yang masih ditahan itu, menurut Mr Lau, ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasannya, ia merasa dirugikan atas penahanan teripangnya oleh petugas.
“Saya merasa dirugikan. Kalau macet begini jelas klien saya akan kecewa dan tidak mau membayar. Kalau sudah begini siapa yang mau membayar gaji karyawan saya disini yang adalah orang Papua. Saya sudah bayar pajak dan merasa legal, kenapa harus dipersulit begini,” tutupnya penuh kesal. (lea/binpa/LO1)
MERAUKE – Pimpinan PT Sinapura, Mr Lau yang juga selaku pemilik 77 kilo gram teripang yang diamankan oleh petugas Karantina dan Bandara Mopah Merauke, beberapa waktu lalu. Akhirnya mengklarifikasi soal puluhan kg teripangnya yang dicekal dan ditahan petugas ketika akan diberangkatkan ke Makassar melalui pesawat Merpati itu.
Menurut Mr Lau, bahwa ia tidak terima kalau teripang yang hendak dikirimnya itu disebut illegal, karena ia sendiri sudah mengantongi surat izin dari dinas terkait.
“Kalau dikatakan illegal saya tidak terima. Barang saya ini ada dokumennya kok. Saya jadi heran sendiri,” kata Mr Lau kepada Bintang Papua saat memberikan klarifikasi di kantornya, kemarin.
Dijelaskan pria asal Singapura ini, sebenarnya barangnya bisa saja diambil pada hari Minggu (11/11) itu. Namun karena hari itu ia lupa membawa dokumennya yang tertinggal di kantor, sehingga petugas mengira barang yang akan dikirimnya ini tidak memiliki dokumen atau illegal.
“Jadi saat itu saya ada kok disana. Kalau dibilang barang itu tidak ada pembawanya itu keliru. Saya waktu itu memang tidak bawa dokumen tapi saya janji akan menunjukan mereka sehingga barangnya ditahan dulu,” akunya dengan penahanan sementara itu bukan berarti harus dianggap illegal.
Lebih tegas dibeberkan Mr Lau bahwa ia membeli teripang dari PNG dan akan dijual lagi ke luar Papua punya legalitas. Bahkan ia sendiri membayar pajak kepada Negara sehingga sangat dipertanyakan jika hasil laut yang dikelolanya secara resmi ini diklaim sebagai barang illegal.
“Saya punya bukti pembayaran pajak untuk teripang ini. Saya juga punya dokumen yang syah dari dinas terkait bahkan Pak Bupati Merauke sendiri sudah mengeluarkan surat izin untuk saya. Terus dimana letaknya barang saya ini disebut illegal,” cetusnya.
Disinggung soal barangnya yang masih ditahan itu, menurut Mr Lau, ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasannya, ia merasa dirugikan atas penahanan teripangnya oleh petugas.
“Saya merasa dirugikan. Kalau macet begini jelas klien saya akan kecewa dan tidak mau membayar. Kalau sudah begini siapa yang mau membayar gaji karyawan saya disini yang adalah orang Papua. Saya sudah bayar pajak dan merasa legal, kenapa harus dipersulit begini,” tutupnya penuh kesal. (lea/binpa/LO1)