(www.tabloidjubi.com, 29-11-2012)
Jayapura (28/11)—Asisten I Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Elieser Renmaur mengakui,
akibat adanya pemekaran wilayah yakni adanya kabupaten–kabupaten baru,
khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua, mengakibatkan beberapa
ekosistem di dalam taman nasional mengalami kerusakan.
“Beberapa wilayah sudah melewati tapal batas kawasan konservasi cagar alam misalnya seperti Taman Nasional Lorents yang mana secara administrative meliputi tiga kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Merauke. Sedangkan pada bagian barat kawasan ini merupakan bagian dari Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat di Indonesia. Akibatnya membuat beberapa ekosistem didalam taman nasional mengalami kerusakan. Karena kabupaten Jayawijaya sudah dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru. Demikian pula halnya di Paniai dan Merauke,” kata Elieser di Jayapura, Rabu (28/11).
Menurut dia, didalam aturan yang lama, kalau dalam proses hal itu masih bisa dilaksanakan. Akan tetapi karena sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka hal ini sudah susah. Sehingga bila ada wilayah pemekaran baru tidak boleh merusak daerah cagar alam.
“Kalau itu ada kebijakan maka itu semua harus dibijaki. Sehingga Konsultasi Publik Integrasi Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga untuk menginvetarisir wilayah seperti itu, apakah masih ada artinya rancangan yang sudah ada, apakah sudah tidak ada lagi yang tertinggi atau tidak ada masalah dan itulah yang harus terintegrasi secara baik,” ujarnya.
Sementara mengenai Taman Nasional Lorentz yang merupakan wilayah cagar alam dan melewati beberapa kabupaten baru, kata Renmaur, sudah ada kebijakan dari Menteri Kehutanan, hanya sebatas jalan dan tidak boleh sampai masuk kedalam wilayah pemekaran.
“Kalau sudah sampai di jalan, masyarakat ini sudah tidak bisa lagi menahan diri untuk masuk lebih jauh. Jadi mungkin ini harus ada pagar atau tembok. Kalau pagar masyarakat bisa serobot juga. Tetapi kalau mungkin beton macam tembok berlin untuk itu supaya jangan lewat. kalau sudah ada aturan wajib untuk ditaati,” kata Elieser dengan tegas. (Jubi/Alex)
Asisten I Sekda Papua, Elieser Renmaur |
“Beberapa wilayah sudah melewati tapal batas kawasan konservasi cagar alam misalnya seperti Taman Nasional Lorents yang mana secara administrative meliputi tiga kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Merauke. Sedangkan pada bagian barat kawasan ini merupakan bagian dari Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat di Indonesia. Akibatnya membuat beberapa ekosistem didalam taman nasional mengalami kerusakan. Karena kabupaten Jayawijaya sudah dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru. Demikian pula halnya di Paniai dan Merauke,” kata Elieser di Jayapura, Rabu (28/11).
Menurut dia, didalam aturan yang lama, kalau dalam proses hal itu masih bisa dilaksanakan. Akan tetapi karena sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka hal ini sudah susah. Sehingga bila ada wilayah pemekaran baru tidak boleh merusak daerah cagar alam.
“Kalau itu ada kebijakan maka itu semua harus dibijaki. Sehingga Konsultasi Publik Integrasi Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga untuk menginvetarisir wilayah seperti itu, apakah masih ada artinya rancangan yang sudah ada, apakah sudah tidak ada lagi yang tertinggi atau tidak ada masalah dan itulah yang harus terintegrasi secara baik,” ujarnya.
Sementara mengenai Taman Nasional Lorentz yang merupakan wilayah cagar alam dan melewati beberapa kabupaten baru, kata Renmaur, sudah ada kebijakan dari Menteri Kehutanan, hanya sebatas jalan dan tidak boleh sampai masuk kedalam wilayah pemekaran.
“Kalau sudah sampai di jalan, masyarakat ini sudah tidak bisa lagi menahan diri untuk masuk lebih jauh. Jadi mungkin ini harus ada pagar atau tembok. Kalau pagar masyarakat bisa serobot juga. Tetapi kalau mungkin beton macam tembok berlin untuk itu supaya jangan lewat. kalau sudah ada aturan wajib untuk ditaati,” kata Elieser dengan tegas. (Jubi/Alex)