(www.fakfakinfo.com, 24-11-2012)
Fakfakinfo.com_ SMK Negeri 1 Fakfak yang
berlokasi di Kampung Werbah, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak,
Rabu kemarin (21/11) sekira pukul 9 pagi, dipalang oleh pemilik tanah
adat. Pemilik tanah adat menuntut agar Pemerintah Daerah segera melunasi
sisa ganti rugi pohon sebesar 65 juta.
Menururt Elyas Patiran yang mengaku
sebagai pemilik tanah adat seluas 13 Ha tersebut, sisa ganti rugi pohon
tersebut selama ini selalu dijanjikan, namun selalu meleset. Padahal,
ganti rugi pohon tersebut, yang awalnya sebesar 440 juta lebih, telah
disepakati antara pemilik tanah adat bersama Pemda sejak Tahun 1997,
atau sejak 15 tahun yang lalu.
“Saya sudah sampaikan kepada para
guru juga murid, dan saya sudah minta maaf, saya terpaksa memalang
sekolah ini. Dan palang tidak akan saya buka, sampai Pemerintah Daerah
membayar sisa ganti rugi pohon sebesar 65 juta itu,” tegas Elyas.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Fakfak, Ali Hindom, SPd. yang dihubungi via HP, belum
berhasil dikonfirmasi masalah ini.
Sementara itu, ada informasi yang
menyebutkan bahwa, pembayaran yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, sudah termasuk dana untuk tanah dan tanaman.
“Di dokumen, tersebut dengan jelas
bahwa yang dibayar sudah termasuk tanah dan tanaman,” sebut sumber yang
keberatan namanya disebutkan.
Sekolah kejuruan yang berjarak
sekitar 20 Km dari Kota Fakfak tersebut, dipalang menggunakan papan kayu
pada gerbang masuk kantor. Sedangkan pada ruang belajar, tidak nampak
palang. Meski begitu, menurut Elyas, pemalangan pada akses masuk kantor
sekolah, merupakan pemalangan secara keseluruhan.
Jika nantinya Pemerintah Daerah
melunasi sisa ganti rugi pohon sebesar 65 juta itu, dipastikan
Pemerintah Daerah masih akan menghadapi tuntutan ganti rugi atas tanah.
“Luas tanah untuk sekolah ini adalah
13 Ha. Untuk saat ini, kami menuntut sisa ganti rugi pohon dulu. Untuk
ganti rugi tanah, kami belum memberikan keterangan. Namun menurut saya
pribadi, kemungkinan minimal sebesar 10 miliar. Tidak tahu kalau
pemikiran saudara saya yang lain,” kata Elyas.
Akibat pemalangan ini, maka kegiatan belajar mengajar dipastikan tidak dapat berlangsung, entah sampai kapan. (wah)