(www.bintangpapua.com, 17-12-2012)
MERAUKE – Kantor Karantina Ikan Kabupaten Merauke sampai saat ini masih menahan sekitar 70 kilo gram teripang milik PT Sinapura yang akan dikirim melalui pesawat Merpati pada Minggu, pekan lalu.
Menurut Kepala Kantor Karantina Ikan Kabupaten Merauke, M Hatta Arisandi, bahwa pihaknya akan melepas puluhan teripang tersebut jika pemilik bersangkutan datang dan membawa dokumen lengkap.
“Memang kami rencana menahan selama dua hari, tetapi pihak pemilik sendiri sampai sekarang belum juga datang. Kalau dia (pemilik) merasa itu barang illegal, ya tunjukan dokumen dan pasti kami akan melepasnya,” kata Hatta kepada Bintang Papua saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).
Menurut Hatta, jika pihak pemilik mengaku itu bukan barang illegal maka itu adalah hak dia. Namun semua itu bisa dibuktikan dengan dokumen lengkap yang nanti ditunjukkan pemilik kepada pihak Karantina.
Dijelaskan dia, penahanan teripang asal PNG ini sangat beralasan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu setiap komoditi perikanan baik itu teripang sendiri, jika akan dikirim ke luar dari satu wilayah ke wilayah lain wajib melaporkan ke petugas karantina ikan, serta wajib mengantongi persyaratan yang diberikan instansi bersangkutan.
“Jadi sekali lagi kalau pemilik merasa itu legal, ya seharusnya dilaporkan ke kami. Karena setiap barang komoditi perikanan yang akan dikirim baik melalui udara maupun laut harus dilengkapi dokumen dari kami. Tetapi kenyataan yang terjadi saat pengiriman pemilik tidak memiliki dokumen dan tidak melaporkan ke kami. Nah menurut wartawan itu bisa dikatakan resmi atau tidak?” terangnya.
Lebih jelas jika suatu barang itu diklaim sebagai barang legal yang diakui keabsahannya atas dokumen yang dimiliki. Maka barang itu akan dibawa secara terang-terangan di hadapan petugas.
“Kalau namanya barang legal tidak dibawa secara sembunyi-sembunyi lah. Nah karena dia tidak memenuhi persyaratan itu maka otomatis ada tindakan karantina dari yaitu melakukan penahanan sementara. Karena kalau terjadi apa-apa dengan barang tersebut siapa yang mau bertanggung jawab,”akunya saat ini pihak Karantina Ikan masih menunggu kedatangan pemilik teripang yang syah.
Selanjutnya penahanan teripang ini juga dilakukan untuk mengecek apakah ada virus yang mengendap didalam teripang tersebut.
“Ini yang juga kita jaga semua jangan sampai ke luar dari sini ternyata ada penyakit di dalamnya. Karena ini berhubungan dengan mutu dari hasil perikanan itu sendiri,” pungkasnya. (lea/achi/LO1)
MERAUKE – Kantor Karantina Ikan Kabupaten Merauke sampai saat ini masih menahan sekitar 70 kilo gram teripang milik PT Sinapura yang akan dikirim melalui pesawat Merpati pada Minggu, pekan lalu.
Menurut Kepala Kantor Karantina Ikan Kabupaten Merauke, M Hatta Arisandi, bahwa pihaknya akan melepas puluhan teripang tersebut jika pemilik bersangkutan datang dan membawa dokumen lengkap.
“Memang kami rencana menahan selama dua hari, tetapi pihak pemilik sendiri sampai sekarang belum juga datang. Kalau dia (pemilik) merasa itu barang illegal, ya tunjukan dokumen dan pasti kami akan melepasnya,” kata Hatta kepada Bintang Papua saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).
Menurut Hatta, jika pihak pemilik mengaku itu bukan barang illegal maka itu adalah hak dia. Namun semua itu bisa dibuktikan dengan dokumen lengkap yang nanti ditunjukkan pemilik kepada pihak Karantina.
Dijelaskan dia, penahanan teripang asal PNG ini sangat beralasan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu setiap komoditi perikanan baik itu teripang sendiri, jika akan dikirim ke luar dari satu wilayah ke wilayah lain wajib melaporkan ke petugas karantina ikan, serta wajib mengantongi persyaratan yang diberikan instansi bersangkutan.
“Jadi sekali lagi kalau pemilik merasa itu legal, ya seharusnya dilaporkan ke kami. Karena setiap barang komoditi perikanan yang akan dikirim baik melalui udara maupun laut harus dilengkapi dokumen dari kami. Tetapi kenyataan yang terjadi saat pengiriman pemilik tidak memiliki dokumen dan tidak melaporkan ke kami. Nah menurut wartawan itu bisa dikatakan resmi atau tidak?” terangnya.
Lebih jelas jika suatu barang itu diklaim sebagai barang legal yang diakui keabsahannya atas dokumen yang dimiliki. Maka barang itu akan dibawa secara terang-terangan di hadapan petugas.
“Kalau namanya barang legal tidak dibawa secara sembunyi-sembunyi lah. Nah karena dia tidak memenuhi persyaratan itu maka otomatis ada tindakan karantina dari yaitu melakukan penahanan sementara. Karena kalau terjadi apa-apa dengan barang tersebut siapa yang mau bertanggung jawab,”akunya saat ini pihak Karantina Ikan masih menunggu kedatangan pemilik teripang yang syah.
Selanjutnya penahanan teripang ini juga dilakukan untuk mengecek apakah ada virus yang mengendap didalam teripang tersebut.
“Ini yang juga kita jaga semua jangan sampai ke luar dari sini ternyata ada penyakit di dalamnya. Karena ini berhubungan dengan mutu dari hasil perikanan itu sendiri,” pungkasnya. (lea/achi/LO1)