(www.bintangpapua.com, 02-02-2010)
JAYAPURA—Rupanya tidak ada toleransi lagi bagi pengangkut kayu yang dinilai ilegal. Hanya berselang tiga hari pasca penangkapan 2 sopir truk membawa kayu illegal, kini aparat Polresta Jayapura kembali menangkap 5 sopir truk yang diduga membawa 15 kubik kayu ilegal masing masing Din (36) warga Jalan Yotefa, Kamkey, Distrik Abepura. Rul (40) warga Perumnas III Waena, Distrik Heram. Fan (39), warga Kamwolker, Perumnas III Waena, Distrik Heram. Kardi (44) warga Jalan Jeruk Nipis Blok B 04 Abepura, serta Arm (38) warga Jalan Kamwolker Perumnas III Waena, Distrik Heram.
Kini 5 pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras mereka telah melakukan tindakan pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan resmi hasil hutan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 2 Jo Pasal 50 Ayat 3 Huruf h UU RI No 49/1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 Ayat 1.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP