( Media Indonesia, Rabu, 11 April 2007 )
Kapal patroli TNI AL, KRI Panana 817 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.354 batang kayu jenis merbabu atau sekitar 5.416 M2 asal Papua yang dibawa kapal tongkang Kian Guan-02 dengan ditarik Tug Boat Theodore."Kapal itu ditangkap di perairan Namlea, Pulau Buru, 26 Maret lalu dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Surabaya. Kapal itu digiring ke Surabaya karena kasusnya tergolong besar," kata Kadispen Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.
KRI Panana yang dikomandani Kapten Laut (P) Musleh Yadi itu berhasil menggagalkan pengangkutan kayu ilegal setelah melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kayu-kayu itu akan dibawa ke Belawan, Sumatera Utara.Menurut Kadispen, kedua kapal berbendera Indonesia itu diageni oleh perusahaan berbeda. Tug Boat Theodore diageni PT Surya Maritim Shipping dan Kapal Tongkang Kian Guan-02 diageni PT Kian Guan Line, sementara kayunya milik PT Maluku Sentosa.Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan kayu sehingga diduga kuat kayu tersebut betul-betul hasil penebangan liar. "Kapal itu diduga melanggar pasal 50 ayat 3 juncto pasal 78 ayat 7 dan 15 UU No 41 tentang Kehutanan. Ancamannya adalah pidana dan denda maksimal 10 miliar, sedangkan barang buktinya bisa disita untuk negara," katanya.Menurut Kadispen, kalau kayu itu dirata-rata permeter kubiknya Rp750.000 untuk harga paling murah, maka keseluruhan nilainya mencapai Rp4 miliar lebih.
Kapal tersebut agak lama tiba di Surabaya karena kecepatannya sangat rendah, yakni hanya dua knot perjam. Selanjutnya kapal tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Satuan Kapal Patroli Terbatas (Satroltas) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya."Kemungkinan penyidik TNI AL nantinya juga akan melibatkan instansi terkait, seperti Departemen Kehutanan. Pokoknya kami tidak akan main-main dengan pelanggaran di laut, termasuk penangkapan ikan dan kayu ilegal ini," kata Kadispen.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP