( Media Indonesia, Sabtu, 07 April 2007 )
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua membuat kebijakan tentang larangan penjualan semua jenis kayu gelondongan (log) yang berasal dari dalam hutan Papua untuk dibawa keluar. Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua Marthen Kayoi di Biak, Selasa (3/4), mengatakan, kebijakan yang akan dilakukan pemerintah provinsi dalam bidang kehutanan berupa pemberhentian pemasaran kayu log antarpulau di Indonesia.
Ia mengatakan, alasan penghentian pelarangan penjualan kayu log keluar Papua karena selama ini belum memberikan nilai tambah kepada daerah. "Jika ingin mendampatkan nilai tambah dari kayu log maka harus dibangun industri, jika tidak dilakukan pembangunan industrinya maka tak ada hasil buat daerah bersangkutan," kata Kayoi.
Kebijakan pelarangan penjualan kayu log, menurut Kadishut Papua, merupakan komitmen dalam Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam menyikapi pembangunan bidang kehutanan yang nanti akan segera ditindaklanjuti kepada kabupaten/kota secara konkret.Kadishut mengakui, untuk Provinsi Papua, pihak dinas kehutanan telah menjadikan empat zona wilayah yang dijadikan lokasi industri kayu, di antaranya, Jayapura, Mimika, Merauke dan kawasan Teluk Cenderawasih, terdiri Biak, Nabire, dan Yapen Waropen.Hingga saat ini di Provinsi Papua, menurut Kadishut, jumlah industri kayu dalam skala besar sebanyak lima buah sementara untuk kategori kecil mencapai kurang lebih 30 buah.
Menyinggung dampak pemberlakuan pelarangan kayu log dibawa keluar, menurut Kadishut Papua, sudah jelas ada, salah satu di antaranya, masyarakat lokal dapat menikmati hasil dari pengolahan kayu berupa penyerapan tenaga kerja maupun pembuatan barang jadi seperti meubel, kursi dan lain sebagainya."Kebijakan pelarangan pemasaran kayu log keluar Papua akan segera diberlakukan, karena itu saya minta masyarakat harus dapat mendukung keputusan ini," ungkap Kadishut.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP