( Cenderawasih Pos, Rabu 02 Mei 2007 )
BIAK-Untuk mengantisipasi masuknya virus flu burung ke wilayah Kabupaten Biak Numfor, Pemkab setempat telah membentuk Satuan Tugas Pelaksana (Satlak) Pengendalian dan Penanggulangan Penyaklit Flu Burung.
Meskipun Satlak Flu Burung yang melibatkan berbagai instansi teknis diantaranya, Peternakan, Kesehatan, Karantina Hewan, Karantina Kesehatan dan TNI/Polri sudah terbentuk namun sampai saat ini Satlak belum dapat bekerja secara efektif.
Ketua I Satlak Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Flu Burung, Absalom Rumkorem, S.Pt, MM yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Meskipun demikian, upaya penanggulangan dan pencegahan penyakit Flu Burung hingga saat masih berjalan secara intern yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Biak Numfor.
"Kita masih menunggu arahan dan petunjuk bupati lebih lanjut sebelum Satlak ini melaksanakan tugasnya. Satlak Flu Burung ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap bahan makanan asal hewan khususnya unggas serta menerima informasi terkait dengan munculnya gejala-gejala flu burung untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah pencegahan,"ujar Absalom yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Peternakan Kabupaten Biak Numfor.
Meskipun sampai saat ini informasi mengenai kasus Flu Burung di Indonesia mulai menurun, namun penyebaran penyakit tersebut, menurut Rumkorem tetap harus diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mencegah masuknya virus flu burung ke wilayah Kabupaten Biak Numfor, larangan pemasukan terhadap unggas hidup masih tetap diberlakukan.
Selain melarang masuknya ungga hidup, memasukan bahan makanan asal hewan seperti daging dan telur tetap diperketat."Sampai saat ini kita belum menemukan adanya unggas hidup atau bahan makanan asal hewan yang tidak dilengkapi dokumen yang masuk ke wilayah kita. Ini menunjukan bahwa pemasok kita di Biak sudah mengerti dan mentaati aturan yang berlaku,"tandasnya.(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP