(Tabloid Jubi, 12-08-2010)
Link : http://tabloidjubi.com/index.php/edisi-cetak/advertorial/8605-pengetahuan-dan-kearifan-tradisional-s-masyarakat-adat
JUBI --- Kesadaran mencintai lingkungan hidup timbul dari keseharian setiap suku-suku bangsa di dunia ini termasuk masyarakat asli di Tanah Papua. Pandangan kosmis masyarakat tradisional menurut antropolog Dr JR Mansoben dari FISIP Uncen adalah hampir menjadi patokan dari sebagian besar kelompok kelompok etnik di Tanah Papua. Mereka ini bisa tergolong ke dalam masyarakat yang melakukan pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan pengetahuan dan kearifan local masing-masing suku. Masyarakat Suku Amungme misalnya memasukan symbol-simbol lingkungan hidup dengan tubuh seorang manusia.
“Tanah bagi orang Amungme adalah ibu atau mama, karena itu tak heran kalau mereka memiliki hubungan yang begitu kuat dengan tanah dan alam. Alam sekitarnya dianggap sebagai tubuh seorang mama yang memberi dan menjamin hidup mereka. Begitu pula dengan masyarakat Asmat menganggap pohon sebagai penjelmaan dari jati diri manusia.
Pandangan ini lanjut Mansoben telah menyebabkan terbentuknya norma-norma dan nilai-nilai tertentu yang berfungsi sebagai pengendali social bagi masyarakat adat untuk berintegrasi dengan ekosistem. Norma-norma itu mengatur dan menetapkan aturan-aturan yang baik untuk dijalankan maupun larangan-larangan termasuk pantangan yang harus dipatuhi. Sistem pengetahuan konservasi tradisional itu adalah dengan melarang masyarakat untuk mengambil hasil hutan atau hasil laut pada suatu tempat tertentu yang telah disepakati selama beberapa waktu.Larangan-larangan ini dimaksudkan agar memberikan peluang bagi jenis-jenis biota laut untuk berkembang tanpa diganggu selama jangka waktu tertentu. Hal ini penting agar ikan dan biota laut yang akan dipanen bisa memberikan hasil yang banyak. Sistem pelarangan ini banyak dikenal oleh suku-suku di Tanah Papua. Misalnya saja Suku Tepera di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura mengenal sistem pelarangan ini dalam bahasa local disebut Takayeti atau Tiatiki.
Sedangkan dalam masyarakat Biak Numfor dan Kabupaten Raja Ampat mengenal sistem korservasi lokal dengan nama Sasisen. Orang-orang Maya di Pulau Salawati Kabupaten Raja Ampat menyebutnya Rajaha dan Pulau Misol menamakan sistem konservasi tradisional dengan nama samsom. Arti samsom dalam bahasa Matbat(Pulau Misol) adalah larangan.
Bagi masyarakat Suku Tepera Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, upacara Tiatiki tentang pelarangan selama beberapa bulan bagi warga kampung mencari ikan pada lokasi tertentu. Ini artinya masyarakat setempat telah menyadari pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan hidup.Dr Wiklif Yarisetou dalam bukunya berjudul Tiatiki Konsep dan Praktek menyebutkan pembagian zonasi-zonasi menurut klen di Kampung Senamai; Tablanusu; Tablasupa dan Kampung Maruway antara lain, Akadame yaitu bagian laut yang diukur mulai dari batas surut air laut sampai air pasang di kedalaman 12 meter. Ciri khas yang menonjol di sini saat air laut surut, wilayah tersebut dinamakan akademi, kering (meti). Saat itu warga mempunyai kesempatan untuk mencari ikan di padang lamun, termasuk mencari siput dan kerang-kerangan.
Kia-kia merupakan zonasi bagian laut yang memiliki kedalaman dari 12 sampai dengan 25 meter. Dasar laut masih bisa dilihat atau tampak oleh mata. Bila air laut surut lokasi ini tak sampai kering atau meti.Nau koti, yaitu bagian laut yang mempunyai kedalaman 25 meter sampai 100 meter. Bagian dasar laut tidak kelihatan dan warna air sudah kebiru-biruan.Beta nau, bagian laut yang kedalaman lautnya 100 meter sampai ke zona laut lepas atau laut bebas di Samudera Pasifik.Dari gambaran zonasi-zonasi tersebut, maka menurut Dr Wiklif Yarisetou wilayah-wilayah laut akadame; kia-kia dan nau koti termasuk dalam areal kekuasaan tanah-tanah adat. Jika ada warga lain yang menangkap ikan di lokasi tersebut dianggap melanggar adat. Wilayah laut inilah yang menjadi pusat kegiatan tiaitiki karena lokasi akadame dan kia-kia merupakan tempat pemijahan; pemeliharaan dan pertumbuhan ikan-ikan. Lokasi ini sangat aman dari arus dan gelombang laut sehingga ikan-ikan dan biota lainnya dapat berkembang biak.
Selain pengetahuan local tentang tiaitiki masyarakat Suku Dani di pedalaman tanah Papua juga telah mengenal prinsip keseimbangan lingkungan sejak dulu. Mereka membuat parit-parit mengelilingi bedeng-bedeng agar terhindar dari pengrusakan babi. Parit-parit juga sangat berguna karena mengeluarkan airbekas tanah dari akar-akar petatas (Ipomea batatas/ipere) Fungsi parit parit memberikan kesuburan bagi bedeng-bedeng petatas (ipere) dan menyalurkan air kalau musim kemarau tiba. Atau sistem pengairan ini sangat berguna bagi kesuburan tanah dan juga mencegah terjadinya banjir.
Mestinya kelaparan dan bencana tidak akan terjadi,kalau masyarakat setempat masih mematuhi aturan adat yang berlaku dari generasi ke generasi. Sayangnya pengetahuan lokal atau indigenious knowledge tentang lingkungan hidup seringkali diabaikan, sehingga tak heran kalau petaka selalu menimpa mereka.Berbeda dengan masyarakat adat di PNG yang telah memadukan aturan konservasi tradisional dengan kebijakan-kebijakan pemerintah Papua New Guinea. Masyarakat lokal hanya mengusulkan kepada pemerintah PNG agar lokasi di kampung mereka menjadi wilayah yang dilarang bagi masyarakat adat setempat untuk menebang atau berburu. Di negara Papua New Guinea (PNG) disebut sebagai areal konservasi atau Wildlife Management Area. Misalnya warga Kampung Kamiali di Lae menyepakati Wildlife Management Area di kampung mereka sehingga banyak sekali telur-telur burung Maleo atau ayam hutan yang berkembang biak. Pada waktu tertentu masyarakat adat setempat bisa menangkap atau mengkonsumsi telur burung ayam hutan. Karena itu kesadaran untuk menjaga tradisi pelestarian lingkungan hidup sangat tergantung pada masyarakat adat sendiri. (Jubi/Dominggus Mampioper)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP