(www.papuapos.com, 07-06-2010)
Timika [PAPUA] - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan setempat, mendorong PT Freeport Indonesia melunasi kewajiban Izin Pinjam Pakai Lahan Kawasan Hutan atau IPPKH untuk areal pertambangan.
"Pasti kita mendorong agar Freeport melunasi kewajiban-kewajibannya kepada negara. Bagaimanapun juga pelunasan kewajiban itu akan berdampak pada pendapatan daerah," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Marthen Kayoi di Timika, Jumat.
Marthen Kayoi mengatakan, kewajiban mengajukan IPPKH ke Kementerian Kehutanan diatur dalam Perpu No 1 tahun 2004 bagi 13 perusahaan tambang di Indonesia yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.
Menurut Kayoi, saat ini Freeport dan Pemprov Papua masih mendiskusikan semua kontribusi perusahaan itu termasuk mengurus IPPKH sebagai konsekuensi dari penyesuaian peraturan perundang-undangan.
"Pemprov Papua sama sekali tidak menghambat Freeport untuk tidak mengurus IPPKH. Kondisi yang sesungguhnya terjadi yaitu perusahaan ini sudah hadir sejak tahun 1960-an di Papua, lalu ada peraturan yang baru diberlakukan beberapa tahun belakangan sehingga membutuhkan penyesuaian," jelas Kayoi.
Saat kunjungan kerja ke Timika belum lama ini, sejumlah anggota Komisi IV DPR meminta Freeport segera mengurus IPPKH mengingat Menteri Kehutanan sudah pernah menyurati pimpinan perusahaan tersebut.
Anggota Komisi IV DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan dalam diskusi dengan manajemen Freeport terungkap alasan perusahaan itu belum mengurus IPPKH karena masih terdapat perbedaan pendapat soal luas lahan hutan dan mulai kapan kewajiban itu dibayar.
Menurut Erik, IPPKH merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kawasan hutan di Indonesia yang masih tersisa termasuk di Provinsi Papua. [ant/agi]
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP