Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

08 June 2010

Timika : Pemprov Papua Dorong Freeport Lunasi Kewajiban IPPKH

(www.papuapos.com, 07-06-2010)
Timika [PAPUA] - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan setempat, mendorong PT Freeport Indonesia melunasi kewajiban Izin Pinjam Pakai Lahan Kawasan Hutan atau IPPKH untuk areal pertambangan.


"Pasti kita mendorong agar Freeport melunasi kewajiban-kewajibannya kepada negara. Bagaimanapun juga pelunasan kewajiban itu akan berdampak pada pendapatan daerah," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Marthen Kayoi di Timika, Jumat.

Marthen Kayoi mengatakan, kewajiban mengajukan IPPKH ke Kementerian Kehutanan diatur dalam Perpu No 1 tahun 2004 bagi 13 perusahaan tambang di Indonesia yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

Menurut Kayoi, saat ini Freeport dan Pemprov Papua masih mendiskusikan semua kontribusi perusahaan itu termasuk mengurus IPPKH sebagai konsekuensi dari penyesuaian peraturan perundang-undangan.

"Pemprov Papua sama sekali tidak menghambat Freeport untuk tidak mengurus IPPKH. Kondisi yang sesungguhnya terjadi yaitu perusahaan ini sudah hadir sejak tahun 1960-an di Papua, lalu ada peraturan yang baru diberlakukan beberapa tahun belakangan sehingga membutuhkan penyesuaian," jelas Kayoi.

Saat kunjungan kerja ke Timika belum lama ini, sejumlah anggota Komisi IV DPR meminta Freeport segera mengurus IPPKH mengingat Menteri Kehutanan sudah pernah menyurati pimpinan perusahaan tersebut.

Anggota Komisi IV DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan dalam diskusi dengan manajemen Freeport terungkap alasan perusahaan itu belum mengurus IPPKH karena masih terdapat perbedaan pendapat soal luas lahan hutan dan mulai kapan kewajiban itu dibayar.

Menurut Erik, IPPKH merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kawasan hutan di Indonesia yang masih tersisa termasuk di Provinsi Papua. [ant/agi]