(www.kompas.com, 04-05-2010)
SIDOARJO, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung Kakatua dilindungi, terdiri dari 14 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatuiya bu pagia galerita), 3 ekor Kakatua raja (Probosciger aterrimus), dan 1 ekor Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua Sulphurea) Rencananya, burung-burung langka ini akan dikirim ke Jakarta melalui pesawat terbang di Bandara Internasional Juanda.
Pengungkapan upaya penyelundupan 18 ekor burung Kakatua berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas intelijen Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Pelabuhan Tanjung Perak selama lima hari. Kepala BKSDA Jatim, Novianto Bambang W mengatakan, petugas intelijen mendapat informasi bahwa ada penampungan satwa-satwa liar dilindungi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Satwa-satwa itu diangkut dari wilayah Papua dan Maluku ke Surabaya menggunakan kapal laut.
"Rupanya hewan-hewan langka itu dikumpulkan oleh tersangka berinisial J (32) asal Madura secara bertahap. Setelah terkumpul hingga 18 ekor, burung kakatua lalu dibawa ke Bandara Internasional Juanda," ujarnya, Senin (3/5/2010) di Kandang Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Jatim, Sidoarjo.
Agar tak mencurigakan, burung-burung itu dikemas dalam rak roti yang ditutup selubung kain kemudian diangkut menuju bandara menggunakan angkutan umum sewaan. Petugas yang telah mengintai sejak di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil meringkus tersangka, J beserta barang bukti di area parkir keberangkatan Bandara Internasional Juanda B11 pada, Minggu (2/5/2010) pukul 05.00.
"Dari keterangan tersangka, burung-burung Kakatua itu akan dikirim ke Jakarta. Bahkan ia mengaku pengiriman ini adalah pengiriman yang kedua kali," kata Novianto.
Dengan pengakuan tersangka bahwa ia melakukan penyelundupan melalui pesawat terbang hingga dua kali, maka diduga pengiriman satwa liar ini melibatkan pihak internal bandara. Karena itu, pengawasan di bandara harus diperketat.
Menurut Novianto, BKSDA bekerja sama dengan Kepolisian akan mengembangkan penyelidikan hingga ke tingkat penadah atau pembeli burung-burung Kakatua langka itu. Dengan demikian, seluruh jaringan jual-beli satwa langka ini dapat terungkap.
Bagian sindikat
Sementara itu, Koordinator Lapangan dan Tim Intelegen BKSDA Jatim, Eko Setyobudi mengatakan, diduga pelaku penyelundupan Kakatua langka ini merupakan bagian dari sindikat penjualan hewan langka. "Pelaku memang spesialis dalam penjualan satwa-satwa dilindungi. Seluruh hewan yang ia bawa adalah hewan-hewan langka yang dilindungi," katanya.
Kakatua raja, kakatua jambul kuning, dan kakatua kecil jambul kuning merupakan jenis kakatua yang dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan-hewan endemik langka asal Maluku dan Papua ini dilindungi secara mutlak dan tidak boleh dibawa ke luar habitat aslinya tanpa seizin pemerintah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku akan menjual Kakatua jambul kuning dengan harga Rp 750.000 hingga Rp 1 juta per ekor, sedangkan Kakatua raja akan dijual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per ekor," kata Kepala Bidang Kelestarian Sumber Daya Alam II Surabaya Achmad Saerozi.
Kini, BKSDA Jatim mengamankan barang bukti 18 ekor kakatua di Kandang Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Jatim, Sidoarjo. Sedangkan, tersangka J ditahan di Polsek Sedati, Sidoarjo.
Atas tindakan upaya penyelundupan satwa langka ini, tersangka akan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dengan sanksi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP