(Cenderawasih Pos, 31-12-2004)
Laju kerusakan Hutan Indonesia amatlah luar biasa dan sangat memprihatinkan. Saat ini angka deforestasi diperkirakan mencapai 2,8 juta Ha/thn selama periode tahun 1998-2000.
Berdasarkan citra landsat tahun 1999-2000 yang dirilis Dephut terindentifikasi bahwa lahan kritis yang perlu direhabilitasi mencapai 101,73 juta Ha. Dari luasan tersebut 42,11 juta Ha berada diluar kawasan hutan dan seluas 59,62 juta Ha berada didalam kawasan hutan (Press Release Dephut 2004).
Dari deretan angka yang memiriskan hati itu, ternyata lahan kritis di Provinsi Papua telah mencapai 3,6 juta Ha dan berpotensial kritis seluas 7,6 juta Ha (Tersebar pada 19 DAS dan 110 sub DAS).
Tak pelak lagi kondisi diatas saar ini mulai memunculkan berbagai masalah lingkungan, ekonomi dan social. Berbagai masalah yang sebelumnya tidak terbayangkan kini mendadak bermunculan. Sebut saja kota Jayapura air bersih kini menjadi barang langka seiring semakin “botaknya” kawasan pegunungan Cycloop. Kondisi yang sama juga dialami penduduk berbagai kota seperti Sorong, Manokwari, Wamena dan Merauke dan beberapa kota lainnya. Sebaliknya dimusim hujan, kini masyarakat Papua semakin n “terbiasa” dengan kehadiran bencana banjir dan tanah longsor yang kehadirannya memunculkan banyak cerita sedih dan duka.
Menyikapi kondisi lingkungan yang semakin menurun kwalitasnya, pihak Departemen Kehutanan kemudian menempatkan program rehabilitasi lahan dan hutan sebagai salah satu program prioritas. Kegiatan yang dirancang oleh Departemen Kehutanan dibidang rehabilitasi lahan dan hutan ini kemudian dikenal sebagai Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL / Gerhan).
Program rehabilitasi ini diera menteri Prakosa merupakan program unggulan, karena pada program ini prestise Departemen Kehutanan dipertaruhkan. Bahkan M.S Kaban selaku Menhut yang baru juga tetap memasukkan program ini sebagai salah satu prioritas kerja Dephut.
Penyelenggaraan GNRHL diatur dengan Keputusan Menteri Kehutanan No 349/Kpts-II/2003 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan GNRHL tahun 2003 dan SK Menhut No 369/Kpts-V/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan GNRHL tahun 2003. Kegiatan Gerhan direncanakan berlangsung selama 5 tahun dengan target menghijaukan lahan seluas 3 juta Ha dengan perincian terlampir.
Untuk wilayah Papua dan Irjabar, program Gerhan baru digulirkan tahun 2004 dengan target luas tanam mencapai 3.600 Ha (Papua 2.750 Ha dan Irjabar 850 Ha) dan pembangunan 230 bangunan konservasi tanah (Papua 170 unit dan Irjabar 60 unit) yang tersebar dalam 12 kabupaten (8 Kab/Kota di Papua dan 4 Kab/Kota di Irjabar).
Berdasarkan fungsi hutan/lahan sasaran Gerhan meliputi Hutan Produksi (470 Ha), Hutan Lindung (1.300 Ha), Hutan Rakyat (1.805 Ha) Penghijauan Kota (25 Ha). Dana yang disiapkan untuk mendukung kerja besar periode 2004 ini mencapai Rp. 6 Milyar.
Mengamati data serta angka diatas tak pelak lagi kita bisa katakan bahwa program rehabilitasi besar ini semestinya mendapat dukungan luas dari berbagai pihak sesuai namanya. Namun waktu yang akan membuktikan apakah gerakan ini mampu menggelorakan animo masyarakat untuk berlomba-lomba menghijaukan lahan dan atau hanya “menghijaukan mata” sebagian kecil oknum pejabat untuk ramai-ramai “arisan” uang Negara. (BaST).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP