(Majalah Tempo, Edisi 24-30 Januari 2005)
Di perairan Indonesia yang luas, berlayarlah berbagai kapal asing dengan muatan kayu tanpa dokumen yang sah. Sebagian dari mereka dapat dibekuk oleh patroli TNI AL dan Kepolisian Ri, seperti contoh-contoh di bawah ini :
MV Mandarin Sea, MV Fonwa Star, dan MV Rong Cheng
Waktu dan Lokasi Penangkapan : Ketiganya ditangkap pada 9 November 2001 di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Negara Asal : Republik Rakyat Cina
Muatan : Total sekitar 25 ribu meter kubik kayu seharga Rp 50 miliar.
Proses Hukum :Pihak Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kayunya sendiri di lelang dengan harga hanya Rp 1,5 miliar.
MV Africa
Waktu dan Lokasi Penangkapan : 15 Januari 2002 oleh Satuan Polisi Airud, Polres Sorong
Negara Asal : Panama
Muatan : 14 ribu meter kubik kayu ramin tanpa dokumen
Proses Hukum : Bebas dengan muatan berharga Rp 32 miliar
MV Heng Li
Waktu dan Lokasi Penangkapan : 26 Januari 2004 di perairan Sorong Papua, oleh KRI Nuku.
Negara Asal : Republik Rakyat Cina
Muatan : Sekitar 9.000 meter kubik kayu illegal.
Proses Hukum : Meski proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil Sorong belum selesai, kayu sudah di lelang.
MV Kum Jin Gang
Waktu dan Lokasi Penangkapan : Maret 2002 di perairan Kalimantab Selatan Oleh KRI Hiu.
Negara Asal : Korea Utara
Muatan : 432 batang kayu gelondongan illegal senilai Rp 2 miliar
Proses Hukum : Nakhoda dovonis denda Rp 6 juta, subsider dua bulan kurungan. Kayu dikembalikan.
MV Qing Ann
Waktu dan Lokasi Penangkapan : Tahun 2002 di peraiaran Sinabang, Nanggroe Aceh Darussalam, oleh KRI Teluk Gilimanuk.
Negara Asal : Singapura
Muatan : 4.500 meter kubik kayu meranti tanpa dokumen.
Proses Hukum : Enam bulan penjara untuk nakhoda dan denda RP 15 juta. Kayu seharga Rp 500 juta juga di sita untuk negara.
MV Bravery Falcon
Waktu dan Lokasi Penangkapan : 9 Desember 2003 di perairan Sorong ,Papua, oleh KRI Tongkol
Negara Asal : Mongolia, Nakhoda Ngo Van Toan, berkebangsaan Vietnam
Muatan : 17.200 meter kubik kayu. Hanya 3.800 meter kubik diantaranya yang memiliki dokumen.
Proses Hukum : PN Jakarta Utara memvonis Ngo Van Toan, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Barang bukti kayu seharga Rp 6,8 miliar serta kapal disita untuk negara.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP